Rilis Aturan Baru, Bea Cukai Gelar Audiensi dengan Komunitas Vape

Kamis, 08 Maret 2018 - 16:01 WIB
Rilis Aturan Baru, Bea...
Rilis Aturan Baru, Bea Cukai Gelar Audiensi dengan Komunitas Vape
A A A
JAKARTA - Rokok elektrik atau vape saat ini penggunaannya kian marak, terlebih di kota-kota besar dengan mayoritas konsumennya merupakan kalangan muda. Atas fakta bahwa terdapat kandungan tembakau pada beberapa jenis cairan atau liquid vape, pemerintah melalui Bea Cukai akan merilis aturan teknis tata cara pungutan cukai atas produk hasil pengolahan tembakau lain (HPTL), dalam hal ini vape. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2018.

"Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebutkan bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang beberapa menggunakan cairan dari hasil tembakau, sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai," jelas Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai Sunaryo dalam siaran pers, Kamis (8/3/2018).

Menjelang peluncuran aturan baru tersebut, Bea Cukai menggelar audiensi dengan dua komunitas vape, yaitu Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pada dua kesempatan yang berbeda. Kedua komunitas vape tersebut mendapatkan penjelasan terkait perizinan, penetapan tarif, laporan produksi, kemasan penjualan HPTL, dan pelunasan cukai HPTL.

"Untuk pengenaan tarif cukai atas vape, akan diberlalukan single tarif cukai sebesar 57%, yang dihitung dari harga jual eceran. Sedangkan untuk perizinan, kami jelaskan mengenai persyaratan lokasi untuk pabrik produsen HPTL dan importir, serta bagaimana agar pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan bisa mendapatkan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran," paparnya.

Dicky, perwakilan APVI menyampaikan bahwa pihaknya masih mengalami kendala dalam mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian. "Pabrik vape kami ada di Sidoarjo, namun permasalahannya saat ini ialah kami masih sulit untuk mendapatkan IUI dari Kementerian Perindustrian, sedangkan IUI digunakan untuk syarat pengajuan NPPBKC," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Bea Cukai menyatakan akan akan melakukan koordinasi ke kementerian terkait perihal IUI.

"Melalui audiensi ini diharapkan komunikasi antara stakeholder dengan Bea Cukai dapat terbangun, hingga akhirnya tercapai keputusan yang baik dan bijak," ungkap Sunaryo.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
26 menit yang lalu
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
33 menit yang lalu
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
51 menit yang lalu
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
2 jam yang lalu
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved