Penerimaan Negara Terancam Menyusut Saat Harga Batu Bara DMO Dipatok

Jum'at, 09 Maret 2018 - 15:54 WIB
Penerimaan Negara Terancam...
Penerimaan Negara Terancam Menyusut Saat Harga Batu Bara DMO Dipatok
A A A
JAKARTA - Penerimaan negara terancam menyusut khususnya dari sektor minerba ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton. Hal ini diakui oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi.

(Baca Juga: Harga Batu Bara DMO Dipatok, PLN Pede Berdampak ke Efisiensi
Menurutnya dengan dipatoknya harga batu bara DMO maka penerimaan negara bukan pajak (PNBP) batu bara akan sedikit menurun. Pasalnya, pelaku usaha hanya akan membayar royalti sesuai harga batu bara USD70 per ton, meskipun harga batu bara acuan (HBA) lompat jauh dari angka yang dipatok tersebut. "Tentunya dengan harga USD70 akan turun (PNBP dari subsektor batubara)," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Sayangnya, Agung enggan memerinci penurunan PNBP subsektor batu bara atas keputusan untuk mematok harga batu bara DMO tersebut. Namun dia memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hal tersebut.

"Kami sudah melakukan koordinasi, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan bahwa disadari, bagaimana menyediakan energi murah maka penerimaan negara akan turun dari segi royaltinya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR. Beleid ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)