Penerimaan Negara Terancam Menyusut Saat Harga Batu Bara DMO Dipatok

Jum'at, 09 Maret 2018 - 15:54 WIB
Penerimaan Negara Terancam...
Penerimaan Negara Terancam Menyusut Saat Harga Batu Bara DMO Dipatok
A A A
JAKARTA - Penerimaan negara terancam menyusut khususnya dari sektor minerba ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton. Hal ini diakui oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi.

(Baca Juga: Harga Batu Bara DMO Dipatok, PLN Pede Berdampak ke Efisiensi )

Menurutnya dengan dipatoknya harga batu bara DMO maka penerimaan negara bukan pajak (PNBP) batu bara akan sedikit menurun. Pasalnya, pelaku usaha hanya akan membayar royalti sesuai harga batu bara USD70 per ton, meskipun harga batu bara acuan (HBA) lompat jauh dari angka yang dipatok tersebut. "Tentunya dengan harga USD70 akan turun (PNBP dari subsektor batubara)," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Sayangnya, Agung enggan memerinci penurunan PNBP subsektor batu bara atas keputusan untuk mematok harga batu bara DMO tersebut. Namun dia memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hal tersebut.

"Kami sudah melakukan koordinasi, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan bahwa disadari, bagaimana menyediakan energi murah maka penerimaan negara akan turun dari segi royaltinya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR. Beleid ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Harga Acuan Batu Bara...
Harga Acuan Batu Bara Indonesia Naik pada Juni 2024 Jadi USD130,44 per ton
Harga Batu Bara DMO...
Harga Batu Bara DMO Lebih Murah, Kementerian ESDM: Ini Haknya Rakyat
Produksi Batu Bara Dipangkas,...
Produksi Batu Bara Dipangkas, Setoran ke Negara Terancam?
Permintaan China Kian...
Permintaan China Kian Panas, Harga Batu Bara Acuan Tembus USD150 per Ton
Gara-Gara Konsumsi Listrik...
Gara-Gara Konsumsi Listrik China Turun, Harga Batu Bara Anjlok
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
39 menit yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
1 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
1 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
10 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
11 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved