PP Holding Migas Diteken, PGN Tak Lagi Berstatus BUMN

Jum'at, 09 Maret 2018 - 16:05 WIB
PP Holding Migas Diteken, PGN Tak Lagi Berstatus BUMN
PP Holding Migas Diteken, PGN Tak Lagi Berstatus BUMN
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dengan ditandatanganinya beleid ini, maka status PT Perusahaan Gas Negara (Persero) tidak lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina, Gigih Prakoso mengungkapkan, beleid tersebut telah ditandatangani Jokowi. Saat ini tengah dalam proses persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"PP kan sudah ditandatangani pak Presiden. Kita sekarang proses disetujui Kemenkumham," katanya di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Setelah itu, sambung dia, Kementerian BUMN akan menyampaikan valuasi saham seri B milik pemerintah yang akan diinbrengkan ke Pertamina. Jika proses tersebut rampung, maka perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditargetkan akan dilangsungkan pada bulan ini.

"BUMN akan menyampaikan valuasinya ke Kemenkeu. Sekarang kan ada di DJKN. Valuasi itu menilai ada berapa saham seri B yang dimiliki oleh pemerintah kalau di inbrengkan ke Pertamina. Setelah itu, kalau disetujui RUPS Pertamina. Pokoknya enggak lebih dari bulan ini lah. Di bulan Maret harus RUPS," tandasnya.

Sekadar informasi, dalam aturan tersebut disebutkan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Pertamina. Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia PGN.

Penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebanyak 13,8 miliar saham dengan nilai yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas usulan Menteri BUMN.

Dengan pengalihan saham seri B itu, kontrol negara di PGN dilakukan melalui kepemilikan saham seri A dwi warna. Penerbitan PP ini sekaligus menghilangkan status persero yang melekat di tubuh PGN, dan mengubah perusahaan gas ini menjadi PT PGN Tbk.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6291 seconds (0.1#10.140)