PP Holding Migas Diteken, PGN Tak Lagi Berstatus BUMN

Jum'at, 09 Maret 2018 - 16:05 WIB
PP Holding Migas Diteken,...
PP Holding Migas Diteken, PGN Tak Lagi Berstatus BUMN
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dengan ditandatanganinya beleid ini, maka status PT Perusahaan Gas Negara (Persero) tidak lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina, Gigih Prakoso mengungkapkan, beleid tersebut telah ditandatangani Jokowi. Saat ini tengah dalam proses persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"PP kan sudah ditandatangani pak Presiden. Kita sekarang proses disetujui Kemenkumham," katanya di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Setelah itu, sambung dia, Kementerian BUMN akan menyampaikan valuasi saham seri B milik pemerintah yang akan diinbrengkan ke Pertamina. Jika proses tersebut rampung, maka perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditargetkan akan dilangsungkan pada bulan ini.

"BUMN akan menyampaikan valuasinya ke Kemenkeu. Sekarang kan ada di DJKN. Valuasi itu menilai ada berapa saham seri B yang dimiliki oleh pemerintah kalau di inbrengkan ke Pertamina. Setelah itu, kalau disetujui RUPS Pertamina. Pokoknya enggak lebih dari bulan ini lah. Di bulan Maret harus RUPS," tandasnya.

Sekadar informasi, dalam aturan tersebut disebutkan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Pertamina. Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia PGN.

Penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebanyak 13,8 miliar saham dengan nilai yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas usulan Menteri BUMN.

Dengan pengalihan saham seri B itu, kontrol negara di PGN dilakukan melalui kepemilikan saham seri A dwi warna. Penerbitan PP ini sekaligus menghilangkan status persero yang melekat di tubuh PGN, dan mengubah perusahaan gas ini menjadi PT PGN Tbk.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pertagas Uji Coba Alirkan...
Pertagas Uji Coba Alirkan Gas ke BOB Siak Pusako, Ketahanan Energi Riau Makin Andal
Kerahkan Satgas Pengamanan...
Kerahkan Satgas Pengamanan Libur Nataru 2022, PGN Pastikan Kelancaran Distribusi dan Layanan Gas Bumi Nasional
Dapat Gas Murah dari...
Dapat Gas Murah dari PGN, Baja Krakatau Steel Bakal Kompetitif
70% LPG Masih Impor,...
70% LPG Masih Impor, Bos Pertamina Menjawab: Sah-sah Saja
Inovasi Pemasaran, PGN...
Inovasi Pemasaran, PGN Gencarkan Strategi Omnichannel
Pengumuman, PGN Akan...
Pengumuman, PGN Akan Berubah Nama Jadi Pertamina Gas Negara
Berita Terkini
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
3 menit yang lalu
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
28 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
34 menit yang lalu
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
44 menit yang lalu
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
47 menit yang lalu
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
56 menit yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved