Tabrak UU, Holdingisasi BUMN Migas Dinilai Perlu Kajian Kembali

Jum'at, 09 Maret 2018 - 16:50 WIB
Tabrak UU, Holdingisasi...
Tabrak UU, Holdingisasi BUMN Migas Dinilai Perlu Kajian Kembali
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak penggabungan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN, sesuai usulan Menteri BUMN Rini Soemarno. Pasalnya, pembentukan holding dinilai hanya akan merugikan negara dan masyarakat.

Menurutnya, holdingisasi BUMN Migas tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penyertaan modal negara ke dalam Pertamina sebagai perusahaan yang akan menjadi induk holding BUMN migas harus dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti harus mendapat persetujuan parlemen.

"Hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada BUMN yang jadi anak perusahaan akibat adanya kebijakan holdingisasi sangat berbahaya mengingat akan terjadi transformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Dia menegaskan, penggabungan PGN sebagai anak usaha Pertamina akan berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas anak usaha holding tersebut.

"Aksi korporasi holdingisasi secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta akan menghapus kontrol Pemerintah dan DPR," tegasnya.

Selain merugikan negara, Redi mengingatkan kalau holdingisasi BUMN juga akan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari perusahaan pelat merah yang hidup dari pajak yang mereka bayarkan.

Dengan menjadi anak perusahaan suatu holding, maka PGN yang tadinya berbentuk BUMN akan kehilangan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO)-nya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Selain itu, dalam UU Keuangan Negara disebutkan PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional setelah mendapat persetujuan DPR," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Holding BUMN Jasa Survei...
Holding BUMN Jasa Survei Dorong Peningkatan Kapasitas Industri Hulu Migas
Arya Sinulingga dan...
Arya Sinulingga dan Yusril Ihza Mahendra Satu Suara, Soal Apa?
HUT ke-56, PGN Perkuat...
HUT ke-56, PGN Perkuat Sinergi Dorong Peningkatan Layanan Gas Bumi
Go Green, Pertamina...
Go Green, Pertamina Targetkan Penurunan Emisi Karbon 34 Ribu Ton Per Tahun dari 5.000 PLTS GES
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
Holding BUMN Pangan...
Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung September 2021
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
23 menit yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
47 menit yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
1 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
10 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved