Arya Sinulingga dan Yusril Ihza Mahendra Satu Suara, Soal Apa?
Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:14 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa upaya pembentukan subholding PT Pertamina (Persero) didasari atas kebutuhan bisnis dan tuntutan penyesuaian dinamika akibat bahan energi fosil yang dinilai mulai mengalami kelangkaan. Karenanya, pendirian anak usaha Pertamina dianggap tidak menyalahi undang-undang (UU). ( Baca juga:Dirut Pertamina, Urutan ke-16 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia )
Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan, adanya transformasi yang terjadi saat ini menuntut adanya penyusunan baru (revisi) terhadap UU. Dengan kata lain, regulasi harus mampu membaca perubahan yang terjadi di lapangan.
Khususnya di sektor bisnis, Arya menegaskan, dinamika saat ini harus diiringi dengan perubahan cara pendang terhadap UU. Dengan begitu, bisnis tetap berjalan.
“Perubahan seperti ini membuat perubahan cara pandang terhadap undang-undang juga. Jadi pandangan inilah yang menjadi tantangan kita bahwa bisnis itu akan terus bergerak,” ujar Arya, dalam Webinar ruang energi, Kamis (22/10/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengatakan gugatan hukum yang dilayangkan Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis kepada Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran komisaris dan direksi Pertamina adalah prematur. Yusril menyebut, pembentukan holding dan subholding Pertamina tidak menyalahi aturan mana pun.
Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan, adanya transformasi yang terjadi saat ini menuntut adanya penyusunan baru (revisi) terhadap UU. Dengan kata lain, regulasi harus mampu membaca perubahan yang terjadi di lapangan.
Khususnya di sektor bisnis, Arya menegaskan, dinamika saat ini harus diiringi dengan perubahan cara pendang terhadap UU. Dengan begitu, bisnis tetap berjalan.
“Perubahan seperti ini membuat perubahan cara pandang terhadap undang-undang juga. Jadi pandangan inilah yang menjadi tantangan kita bahwa bisnis itu akan terus bergerak,” ujar Arya, dalam Webinar ruang energi, Kamis (22/10/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengatakan gugatan hukum yang dilayangkan Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis kepada Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran komisaris dan direksi Pertamina adalah prematur. Yusril menyebut, pembentukan holding dan subholding Pertamina tidak menyalahi aturan mana pun.
Lihat Juga :