Arya Sinulingga dan Yusril Ihza Mahendra Satu Suara, Soal Apa?

Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:14 WIB
loading...
Arya Sinulingga dan Yusril Ihza Mahendra Satu Suara, Soal Apa?
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa upaya pembentukan subholding PT Pertamina (Persero) didasari atas kebutuhan bisnis dan tuntutan penyesuaian dinamika akibat bahan energi fosil yang dinilai mulai mengalami kelangkaan. Karenanya, pendirian anak usaha Pertamina dianggap tidak menyalahi undang-undang (UU). ( Baca juga:Dirut Pertamina, Urutan ke-16 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia )

Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan, adanya transformasi yang terjadi saat ini menuntut adanya penyusunan baru (revisi) terhadap UU. Dengan kata lain, regulasi harus mampu membaca perubahan yang terjadi di lapangan.

Khususnya di sektor bisnis, Arya menegaskan, dinamika saat ini harus diiringi dengan perubahan cara pendang terhadap UU. Dengan begitu, bisnis tetap berjalan.

“Perubahan seperti ini membuat perubahan cara pandang terhadap undang-undang juga. Jadi pandangan inilah yang menjadi tantangan kita bahwa bisnis itu akan terus bergerak,” ujar Arya, dalam Webinar ruang energi, Kamis (22/10/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengatakan gugatan hukum yang dilayangkan Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis kepada Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran komisaris dan direksi Pertamina adalah prematur. Yusril menyebut, pembentukan holding dan subholding Pertamina tidak menyalahi aturan mana pun.

Dalam gugatan itu, kata Yusril, pelapor memang sudah melewati sejumlah proses yang diatur dalam hukum. Namun, proses itu tidak sampai pada tahap akhir.

"Memang sudah ada tahapan-tahapan dilalui, tapi belum sampai akhir. Sehingga di pengadilan ada gugatan terhadap hal ini ya gugatan itu terlalu prematur. Karena belum sampai ke tahap yang bisa digugat, karena ini masih proses yang berjalan," kata Yusril.

Yusril juga menilai, pembentukan holding dan subholding BUMN migas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah diamandemen. ( Baca juga:Update Corona: Total 12.857 Orang Meninggal )

Dia juga mengutip dua pasal ihwal posisi BUMN. Pertama, Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal ini menjelaskan perlu adanya upaya restrukturisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penyehatan perseroan pelat merah. Kemudian, Pasal 72 Ayat 1, bahwa restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)