Tiga Tahun Berjalan, Ini Capaian Program AEO Bea Cukai
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka membantu percepatan pergerakan pertumbuhan ekonomi nasional dan ikut berperan aktif menjaga stabilitas perdagangan internasional dengan menerapkan standardisasi yang tinggi dan diakui oleh dunia, Bea Cukai meluncurkan program Authorized Economic Operator (AEO).
Tiga tahun setelah inisiasi program AEO, Bea Cukai mencatat jumlah peminat program ini semakin meningkat. Hal ini seiring juga dengan meningkatnya manfaat program ini yang dirasakan para pelaku usaha.
"Peminat program AEO sangat tinggi dan beragam dari jenis operatornya. Hingga saat ini, jumlah anggota AEO Indonesia adalah 75 perusahaan. Terdiri dari eksportir, importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS). Target tahun ini adalah menambah anggota AEO Indonesia menjadi 110 perusahaan di akhir 2018," papar Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi dalam keterangan resminya, Jumat (9/3/2018).
Dia menjelaskan, target penambahan jumlah anggota AEO yang signifikan, merupakan strategi menjawab tuntutan global untuk dilakukannya Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan 64 negara lain yang telah menerapkan AEO. Untuk itu, Bea Cukai saat ini memberi prioritas kepada eksportir Indonesia agar dapat bersaing di kancah perdagangan internasional.
Menurut Fadjar Donny, AEO merupakan program yang diakui secara internasional karena merupakan inisiatif dari World Customs Organizations (WCO) yang dituangkan dalam bentuk sebuah standar yang disebut WCO SAFE FoS (Framework of Standard) pada tahun 2005. Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, sebuah perusahaan harus dapat memenuhi 13 persyaratan yang berhubungan dengan kepatuhan kepabeanan dan security supply chain.
"AEO merupakan jaminan yang diberikan pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai dan diakui oleh dunia, sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan benefit apa yang muncul ketika mendapatkan sertifikat AEO, karena untuk mendapatkan jaminan itu sendiri adalah hal yang sangat luar biasa," tuturnya.
Keuntungan yang diperoleh dengan memiliki sertifikat AEO, tegas dia, adalah efek samping. "Perlu dipahami juga, bahwa AEO bukan sebuah fasilitas, melainkan sebuah brand image bagi pemiliknya, sehingga secara totalitas mendapatkan kepercayaan secara nasional maupun internasional," tandasnya.
Diharapkan, program ini akan bisa menjadi salah satu solusi dalam masalah dwelling time yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Berdasarkan data pada bulan Desember 2017, dihitung rata-rata/bulan, perusahaan-perusahaan MITA Kepabeanan dan AEO waktu dwelling time-nya lebih cepat 1,45 hari dibandingkan jalur hijau, lebih cepat 7,56 hari dibandingkan jalur kuning, bahkan lebih cepat 11,93 hari dibandingkan dengan jalur merah.
"Kajian demi kajian terus dilakukan demi terwujudnya speed dan security dalam rantai pasok barang, juga bagaimana kontribusi ke penerimaan, kontribusi devisa, kontribusi solusi untuk dwelling time juga penurunan logistic cost. Kedepannya, AEO akan menjadi program sekelas Peraturan Pemerintah dan dapat diadopsi oleh seluruh kementrian lembaga yang berhubungan dengan rantai pasok barang," pungkas Fadjar Donny.
Tiga tahun setelah inisiasi program AEO, Bea Cukai mencatat jumlah peminat program ini semakin meningkat. Hal ini seiring juga dengan meningkatnya manfaat program ini yang dirasakan para pelaku usaha.
"Peminat program AEO sangat tinggi dan beragam dari jenis operatornya. Hingga saat ini, jumlah anggota AEO Indonesia adalah 75 perusahaan. Terdiri dari eksportir, importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS). Target tahun ini adalah menambah anggota AEO Indonesia menjadi 110 perusahaan di akhir 2018," papar Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi dalam keterangan resminya, Jumat (9/3/2018).
Dia menjelaskan, target penambahan jumlah anggota AEO yang signifikan, merupakan strategi menjawab tuntutan global untuk dilakukannya Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan 64 negara lain yang telah menerapkan AEO. Untuk itu, Bea Cukai saat ini memberi prioritas kepada eksportir Indonesia agar dapat bersaing di kancah perdagangan internasional.
Menurut Fadjar Donny, AEO merupakan program yang diakui secara internasional karena merupakan inisiatif dari World Customs Organizations (WCO) yang dituangkan dalam bentuk sebuah standar yang disebut WCO SAFE FoS (Framework of Standard) pada tahun 2005. Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, sebuah perusahaan harus dapat memenuhi 13 persyaratan yang berhubungan dengan kepatuhan kepabeanan dan security supply chain.
"AEO merupakan jaminan yang diberikan pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai dan diakui oleh dunia, sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan benefit apa yang muncul ketika mendapatkan sertifikat AEO, karena untuk mendapatkan jaminan itu sendiri adalah hal yang sangat luar biasa," tuturnya.
Keuntungan yang diperoleh dengan memiliki sertifikat AEO, tegas dia, adalah efek samping. "Perlu dipahami juga, bahwa AEO bukan sebuah fasilitas, melainkan sebuah brand image bagi pemiliknya, sehingga secara totalitas mendapatkan kepercayaan secara nasional maupun internasional," tandasnya.
Diharapkan, program ini akan bisa menjadi salah satu solusi dalam masalah dwelling time yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Berdasarkan data pada bulan Desember 2017, dihitung rata-rata/bulan, perusahaan-perusahaan MITA Kepabeanan dan AEO waktu dwelling time-nya lebih cepat 1,45 hari dibandingkan jalur hijau, lebih cepat 7,56 hari dibandingkan jalur kuning, bahkan lebih cepat 11,93 hari dibandingkan dengan jalur merah.
"Kajian demi kajian terus dilakukan demi terwujudnya speed dan security dalam rantai pasok barang, juga bagaimana kontribusi ke penerimaan, kontribusi devisa, kontribusi solusi untuk dwelling time juga penurunan logistic cost. Kedepannya, AEO akan menjadi program sekelas Peraturan Pemerintah dan dapat diadopsi oleh seluruh kementrian lembaga yang berhubungan dengan rantai pasok barang," pungkas Fadjar Donny.
(fjo)