Renegosiasi KK Lambat, 20 Ribu Orang Berpotensi Kehilangan Kerja
A
A
A
JAKARTA - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menyayangkan lambannya proses renegosiasi kontrak antara sejumlah perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, berlarutnya penyelesaian amandemen kontrak akan berdampak tidak bagus bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Anggota KEIN, Zulnahar Usman mengatakan, buntunya proses renegosiasi akan sangat mengancam keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan. Apalagi, pemerintah telah mengambil langkah dengan menghambat pelayanan bagi perusahaan yang bersangkutan.
"Keluarnya surat ultimatum dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada beberapa perusahaan pemegang KK akan sangat merugikan perusahaan. Mereka tidak akan diberikan pelayanan sehingga tidak dapat persetujuan dalam proses pembahasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2018 perusahaan-perusahaan tersebut," katanya di Jakarta, Sabtu (10/3/2018).
Lebih jauh, menurut dia, terhambatnya persetujuan RKAB ini akan dapat menyebabkan pengangguran terbuka lebih dari 10.000 orang. Juga dapat menyebabkan keresahan sosial yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas sosial dan politik negara. Bahkan, sebanyak 10.000 pekerja dari perusahaan supplier pertambangan juga bisa terancam pekerjaannnya.
Bila hal ini terjadi maka akan menyebabkan dampak negatif terhadap masyarakat dan negara. "Bukan itu saja, tetapi negara juga akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp15 triliun yang masuk dalam roda perekonomian dan lebih dari Rp2 triliun dalam pajak," imbuh dia.
Oleh sebab itu, KEIN berpendapat penundaan pelayanan terhadap perusahan pemegang KK tidak boleh dijadikan alat ancaman dalam pelaksanaan proses renegosiasi KK. "Oleh karena itu, pelayanan harus dilanjutkan dan RKAB 2018 harus segera disetujui," kata Zulnahar.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait masih adanya perusahaan pemegang KK yang belum bersedia mengamandemen kontraknya. Menteri ESDM, Ignasius Jonan tidak akan menyetujui RKAB 2018 masing-masing perusahaan yang telah diajukan.
Sedikitnya ada sembilan KK yang hingga sekarang belum memperoleh persetujuan RKAB-nya. Sehingga, kegiatan operasional pertambangan perusahaan tersebut hanya terbatas saja kurang berjalan optimal.
Perubahan kontrak tambang baik berbentuk KK maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) merupakan amanat Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terdapat enam poin utama kontrak yang harus disesuaikan isinya dengan UU tersebut.
Anggota KEIN, Zulnahar Usman mengatakan, buntunya proses renegosiasi akan sangat mengancam keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan. Apalagi, pemerintah telah mengambil langkah dengan menghambat pelayanan bagi perusahaan yang bersangkutan.
"Keluarnya surat ultimatum dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada beberapa perusahaan pemegang KK akan sangat merugikan perusahaan. Mereka tidak akan diberikan pelayanan sehingga tidak dapat persetujuan dalam proses pembahasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2018 perusahaan-perusahaan tersebut," katanya di Jakarta, Sabtu (10/3/2018).
Lebih jauh, menurut dia, terhambatnya persetujuan RKAB ini akan dapat menyebabkan pengangguran terbuka lebih dari 10.000 orang. Juga dapat menyebabkan keresahan sosial yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas sosial dan politik negara. Bahkan, sebanyak 10.000 pekerja dari perusahaan supplier pertambangan juga bisa terancam pekerjaannnya.
Bila hal ini terjadi maka akan menyebabkan dampak negatif terhadap masyarakat dan negara. "Bukan itu saja, tetapi negara juga akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp15 triliun yang masuk dalam roda perekonomian dan lebih dari Rp2 triliun dalam pajak," imbuh dia.
Oleh sebab itu, KEIN berpendapat penundaan pelayanan terhadap perusahan pemegang KK tidak boleh dijadikan alat ancaman dalam pelaksanaan proses renegosiasi KK. "Oleh karena itu, pelayanan harus dilanjutkan dan RKAB 2018 harus segera disetujui," kata Zulnahar.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait masih adanya perusahaan pemegang KK yang belum bersedia mengamandemen kontraknya. Menteri ESDM, Ignasius Jonan tidak akan menyetujui RKAB 2018 masing-masing perusahaan yang telah diajukan.
Sedikitnya ada sembilan KK yang hingga sekarang belum memperoleh persetujuan RKAB-nya. Sehingga, kegiatan operasional pertambangan perusahaan tersebut hanya terbatas saja kurang berjalan optimal.
Perubahan kontrak tambang baik berbentuk KK maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) merupakan amanat Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terdapat enam poin utama kontrak yang harus disesuaikan isinya dengan UU tersebut.
(ven)