Pemerintah Perpanjang Kontrak BP di Blok Tangguh Selama 20 Tahun

Jum'at, 23 Desember 2022 - 21:38 WIB
loading...
Pemerintah Perpanjang...
Kontrak BP di Blok Tangguh, Papua Barat diperpanjang. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperpanjang kontrak perusahaan minyak dan gas (migas) asal Inggris, BP, di Blok Tangguh, Papua Barat selama 20 tahun hingga 2055 mendatang. Kesepakatan perpanjangan kontrak kerja sama (KKKS) ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dan BP Regional President Asia Pacific Kathy Wu.

"BP telah memberikan komitmen untuk menjadi partner Indonesia. Pemerintah juga telah menyampaikan komitmen untuk mendukung pengembangan hulu migas Indonesia. Kami di sini untuk mendukung kalian, mari kita berkerja sama," kata Arifin, di Kementerian ESDM, Jumat (23/12/2022).



Arifin meminta agar BP segera menyelesaikan Proyek Tangguh Train 3. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyatakan perpanjangan kontrak Tangguh Train 3 tidak hanya memberikan kepastian investasi bagi upaya peningkatan produksi minyak dan gas nasional, tetapi juga menciptakan nilai tambah yang memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang.

Perpanjangan Tangguh akan mendatangkan investasi baru sampai akhir masa kontrak diperkirakan sekitar USD4,6 miliar atau setara dengan Rp66,7 triliun. Untuk penerimaan negara di tahun 2035 sampai akhir masa kontrak diperkirakan sekitar USD 5,5 miliar atau setara dengan Rp79,75 triliun.

Baca Juga: Keberhasilan Renegosiasi Gas Tangguh Dinilai Telat

Dwi menuturkan perpanjangan Blok Tangguh menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian terhadap investasi yang telah ditanamkan di Indonesia."Dampak positif berupa kontribusinya dalam menggerakkan perekonomian nasional maupun daerah maupun dampak berganda lainnya," ujar Dwi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)