Akibat Harga DMO Batu Bara, Negara Berpotensi Kehilangan Rp8 T

Senin, 12 Maret 2018 - 17:02 WIB
Akibat Harga DMO Batu...
Akibat Harga DMO Batu Bara, Negara Berpotensi Kehilangan Rp8 T
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi negara berpotensi kehilangan penerimaan sekitar Rp8 triliun dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini seiring dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, volume batu bara yang dibutuhkan untuk keperluan dalam negeri, khususnya untuk menyuplai pembangkit listrik PT PLN (Persero) tahun ini diperkirakan sekitar 86 juta ton. Sementara jumlah batu bara yang menjadi basis perhitungan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini adalah sekitar 400 juta ton.

"Kami sampaikan bahwa volume yang akan di DMO sekitar 86 juta ton dari total batu bara yang menjadi basis perhitungan PNBP sekitar 400 juta ton," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Dengan kebutuhan 86 juta ton tersebut, kata dia, maka kebijakan DMO ini akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan dari PNBP sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Selain itu, potensi penyusutan juga akan terjadi untuk penerimaan pajak dari perusahaan batu bara yaitu sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun.

"Dampak dari pada kebijakan men-DMO kan sampai 86 juta, potensi PNBP hilang Rp4-5 triliun, dan pajak Rp2-3 triliun," imbuh dia.

Kendati ada potensi kehilangan, namun Askolani meyakini bahwa penerimaan dari sektor minerba akan tetap mencapai target yang dicanangkan di APBN 2018. Sebab, jumlah batu bara yang dipatok harganya USD70 per ton hanya sekitar 86 juta ton, sementara jumlah batu bara yang jadi perhitungan PNBP sekitar 400 juta ton.

"Dengan porsi yang 86 juta dibanding 400 juta batu bara itu, di sisi lain harganya (batu bara) cukup tinggi. Walupun ada sedikit lose, tapi total estimasi PNBP batu bara tetap akan lebih tinggi dibanding (target) APBN-nya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penetapan harga batu bara DMO ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

Dalam payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR, atau menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton.

Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.‎

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)