Bisnis Batu Bara Masih Membara, Harganya Diramal Terus Melambung Tinggi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:00 WIB
loading...
Bisnis Batu Bara Masih Membara, Harganya Diramal Terus Melambung Tinggi
Harga batu bara diperkirakan masih tetap tinggi untuk beberapa waktu ke depan, ini beberapa penyebabnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tingginya permintaan, membuat harga batu bara diperkirakan masih tetap tinggi untuk beberapa waktu ke depan. Terlebih saat krisis energi masih terjadi di benua Eropa, ditambah mahalnya minyak dunia serta krisis berkepanjangan antara Rusia-Ukraina membuat potensi lonjakan harga batu bara masih terjadi.

"Saat ini salah satu kelemahan dari EBT seperti solar panel, energi angin adalah intermitten. Hal ini yang membuat kebutuhan akan energi fosil masih cukup tinggi termasuk dari batubara ini," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan saat dihubungi MNC Portal, Rabu (12/9/2022).



Meskipun saat ini, dunia sedang gencar menuju green energy tapi kebutuhan energi yang stabil masih tinggi. Dia menambahkan, ekonomi global yang masih baru berjalan pasca pandemi membutuhkan energi yang murah dan jumlahnya cukup banyak.

"Meskipun tahun 2023 diprediksi dunia akan resesi, tapi saya melihat kebutuhan akan batubara akan cukup tinggi. Meskipun akan turun, tapi tidak akan drastis turunnya," tambahnya.



Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perang Rusia Ukraina yang belum mereda menyebabkan harga batu bara masih tetap tinggi pada tahun depan.

"Tahun 2023, diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta

Harga batu bara yang tinggi juga disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan China untuk pemenuhan batu bara mereka. Ditambah dampak dari krisis energi Eropa, membuat benua Biru itu membakar kembali batu bara saat harga gas semakin tinggi akibat pengetatan pasokan Rusia.

Arifin menuturkan, bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4106 seconds (0.1#10.140)