PPnBM Sedan, Saatnya Mengembalikan Kejayaan Era 80-an
A
A
A
TAHUN Anjing Tanah ini bisa jadi akan menjadi momen awal kebangkitan kejayaan mobil berjenis sedan. Ya, sebabnya, saat ini pemerintah tengah mengkaji struktur perpajakan industri otomotif, khususnya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sedan. Harapannya, kajian itu akan rampung bulan ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sudah memberikan lampu hijau untuk melakukan revisi pajak tersebut. Saat ini, pembahasan revisi pajak mobil sedan sudah sampai pada kajian oleh tim tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. "Masih dalam kajian," ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Senin 26 Februari lalu.
Selama ini, pajak sedan yang sebesar 30% dianggap sebagai momok bagi industri dan juga konsumen. Dengan pajak sebesar itu, harga jual sedan jauh lebih mahal dibanding tunggangan macam multipurpose vehicle (MPV) atau sport utility vehicle (SUV) yang dikenakan pajak 10–20%. Padahal, ukuran kapasitas mesinnya sama, bahkan sedan bisa lebih kecil. "Pajak sedan sebesar itu membuat masyarakat enggan membeli sedan," ujar Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Senin (26/2/2018) dua pekan lalu.
Tak heran kalau kemudian, dari tahun ke tahun, penjualan sedan kian menciut. Gaikindo mencatat, penjualan sedan sepanjang 2017 hanya sekitar 9.139 unit atau turun 34% dibanding 2016 yang mencapai 13 ribuan unit. Dengan penjualan mobil sepanjang 2017 yang mencapai 1.079.534, market share sedan hanya sebesar 0,8%.
Capaian 2017 itu semakin melengkapi tren penurunan penjualan sedan yang terjadi sejak empat tahun lalu. Pada 2013, penjualan mobil sedan mencapai 24 ribuan unit, 2014 mulai turun menjadi 21 ribuan unit, dan 2015 kembali turun menjadi 17 ribuan unit. "Jadi, pasar sedan sudah kecil dan tak bisa berkembang," tambah Nangoi.
Lalu apakah rencana revisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan mampu mengembalikan kejayaan sedan seperti era 80-an? Baca laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 01-07 Tahun 2018 yang terbit Senin (5/3/2018).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sudah memberikan lampu hijau untuk melakukan revisi pajak tersebut. Saat ini, pembahasan revisi pajak mobil sedan sudah sampai pada kajian oleh tim tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. "Masih dalam kajian," ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Senin 26 Februari lalu.
Selama ini, pajak sedan yang sebesar 30% dianggap sebagai momok bagi industri dan juga konsumen. Dengan pajak sebesar itu, harga jual sedan jauh lebih mahal dibanding tunggangan macam multipurpose vehicle (MPV) atau sport utility vehicle (SUV) yang dikenakan pajak 10–20%. Padahal, ukuran kapasitas mesinnya sama, bahkan sedan bisa lebih kecil. "Pajak sedan sebesar itu membuat masyarakat enggan membeli sedan," ujar Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Senin (26/2/2018) dua pekan lalu.
Tak heran kalau kemudian, dari tahun ke tahun, penjualan sedan kian menciut. Gaikindo mencatat, penjualan sedan sepanjang 2017 hanya sekitar 9.139 unit atau turun 34% dibanding 2016 yang mencapai 13 ribuan unit. Dengan penjualan mobil sepanjang 2017 yang mencapai 1.079.534, market share sedan hanya sebesar 0,8%.
Capaian 2017 itu semakin melengkapi tren penurunan penjualan sedan yang terjadi sejak empat tahun lalu. Pada 2013, penjualan mobil sedan mencapai 24 ribuan unit, 2014 mulai turun menjadi 21 ribuan unit, dan 2015 kembali turun menjadi 17 ribuan unit. "Jadi, pasar sedan sudah kecil dan tak bisa berkembang," tambah Nangoi.
Lalu apakah rencana revisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan mampu mengembalikan kejayaan sedan seperti era 80-an? Baca laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 01-07 Tahun 2018 yang terbit Senin (5/3/2018).
(amm)