Agar Industri Otomotif Bisa Ngegas, Kemenperin Minta Rem Pajak Dilepas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu industri otomotif di Tanah Air untuk semakin memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional, meskipun termasuk sektor yang terkena dampak cukup berat akibat pandemi Covid-19.
Sejak bulan Juli penjualan otomotif baik roda empat ataupun roda dua terus mengalami kenaikan. Untuk itu, Kemenperin mengeluarkan berbagai kebijakan dan stimulus guna membangkitkan kembali gairah usaha para produsen kendaraan bermotor tersebut.
"Penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Juli lalu menembus angka 25.200 unit atau naik 100% dibandingkan bulan sebelumnya. Penjualan Agustus mencapai 37.200 unit atau naik 47% dari bulan Juli," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (17/10/2020). ( Baca juga:Kemenperin Pacu Aktivitas Industri Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi )
Selain itu, Agus mengemukakan, saat ini terdapat peluang yang cukup besar dalam menopang industri otomotif di Tanah Air, yaitu industri modifikasi kendaraan yang semakin tumbuh dan berkembang. “Sebab, perkembangan industri modifikasi juga berdampak pada meningkatnya penjualan otomotif secara nasional,” terangnya.
Terlebih, industri modifikasi merupakan sektor berskala kecil dan menengah yang mampu membuka banyak lapangan kerja, sekaligus menggairahkan perekonomian nasional. Hal ini sesuai dengan program prioritas Presiden Joko Widodo dan sejalan dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kemajuan industri modifikasi telah meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri. Selain itu, seiring dengan perkembangan industri otomotif, perkembangan industri jasa aftermarket juga kian berkembang positif,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19, setidaknya ada tiga variabel kuat yang dapat dianalisa, yakni pabrik otomotif tutup dan banyak melakukan konversi pada produk lain seperti masker dan ventilator. Kemudian, adanya disrupsi global supply chain, dan melemahnya permintaan.
“Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI dan berbagai stimulus pajak usaha, sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan,” tuturnya. (Baca juga:
Kemenperin telah mengajukan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pembelian kendaraan, antara lain p ajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0% , PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif. ( Baca juga:Jika Konsisten, Sepak Terjang Gatot di KAMI Akan Dilihat Publik )
Taufiek berharap agar krisis Covid-19 hanya berdampak sementara dan dapat diselesaikan dengan insentif fiskal, mengingat penentu pemulihan ada pada sisi permintaan. “Relaksasi pajak ini paling tidak memberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri,” ujarnya.
Sejak bulan Juli penjualan otomotif baik roda empat ataupun roda dua terus mengalami kenaikan. Untuk itu, Kemenperin mengeluarkan berbagai kebijakan dan stimulus guna membangkitkan kembali gairah usaha para produsen kendaraan bermotor tersebut.
"Penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Juli lalu menembus angka 25.200 unit atau naik 100% dibandingkan bulan sebelumnya. Penjualan Agustus mencapai 37.200 unit atau naik 47% dari bulan Juli," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (17/10/2020). ( Baca juga:Kemenperin Pacu Aktivitas Industri Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi )
Selain itu, Agus mengemukakan, saat ini terdapat peluang yang cukup besar dalam menopang industri otomotif di Tanah Air, yaitu industri modifikasi kendaraan yang semakin tumbuh dan berkembang. “Sebab, perkembangan industri modifikasi juga berdampak pada meningkatnya penjualan otomotif secara nasional,” terangnya.
Terlebih, industri modifikasi merupakan sektor berskala kecil dan menengah yang mampu membuka banyak lapangan kerja, sekaligus menggairahkan perekonomian nasional. Hal ini sesuai dengan program prioritas Presiden Joko Widodo dan sejalan dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kemajuan industri modifikasi telah meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri. Selain itu, seiring dengan perkembangan industri otomotif, perkembangan industri jasa aftermarket juga kian berkembang positif,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19, setidaknya ada tiga variabel kuat yang dapat dianalisa, yakni pabrik otomotif tutup dan banyak melakukan konversi pada produk lain seperti masker dan ventilator. Kemudian, adanya disrupsi global supply chain, dan melemahnya permintaan.
“Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI dan berbagai stimulus pajak usaha, sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan,” tuturnya. (Baca juga:
Kemenperin telah mengajukan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pembelian kendaraan, antara lain p ajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0% , PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif. ( Baca juga:Jika Konsisten, Sepak Terjang Gatot di KAMI Akan Dilihat Publik )
Taufiek berharap agar krisis Covid-19 hanya berdampak sementara dan dapat diselesaikan dengan insentif fiskal, mengingat penentu pemulihan ada pada sisi permintaan. “Relaksasi pajak ini paling tidak memberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri,” ujarnya.
(uka)