Kepatuhan Membayar Pajak Warga Semarang Baru 70%

Rabu, 14 Maret 2018 - 00:39 WIB
Kepatuhan Membayar Pajak...
Kepatuhan Membayar Pajak Warga Semarang Baru 70%
A A A
SEMARANG - Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Kota Semarang, Saryono mengatakan kepatuhan membayar pajak warga Kota Semarang baru mencapai 70%. Untuk itu, Bapenda Semarang akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak di tahun 2018 bisa mencapai 75% dari seluruh Wajib Pajak (WP) yang ada.

Menurutnya, selama ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar setelah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga Pemkot Semarang berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak agar memperoleh hasil yang maksimal.

"Kepatuhan membayar pajak memang belum begitu tinggi sehingga sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tahu pentingnya bayar pajak," kata Saryono dalam diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM bertema 'Menimbang Kebijakan PBB Kota Semarang' di Hotel Pandanaran Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/3/2018).

Ia lantas mengimbau masyarakat untuk mencontoh kalangan pengusaha Semarang yang sudah patuh pajak. Kata dia, kepatuhan pengusaha untuk membayar pajak mencapai 90% sepanjang tahun 2017.

Upaya lain dalam mendongkrak pendapatan PBB Semarang, pihaknya juga akan melakukan bulan bebas denda yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Karena dia menilai bulan bebas denda terbukti bisa menjaring banyak WP untuk menjalankan kewajiban membayar pajak.

"Pada November dan Desember 2017, Pemkot Semarang menerapkan program bulan bebas denda yang terbukti ampuh menarik minat masyarakat bayar pajak. Selain itu saat ini program diskon pembayaran denda pajak masih berlangsung guna menarik masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, dalam upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Semarang mampu menekan PBB. "Untuk mengejar kenaikan PAD tak harus menaikkan nominal, namun bisa dengan mengoptimalkan wajib pajak yang belum taat membayar," terangnya.

Agus menyatakan bahwa potensi PAD dari sektor non pajak juga perlu dioptimalkan, seperti retribusi parkir, laba BUMD dan lain-lain. Selain itu, hal ini juga harus sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.

"Peraturan UU dan Perda tersebut menjelaskan seharusnya kenaikan pajak setiap tiga tahun sekali, sementara wilayah Semarang setiap tahun telah mengalami kenaikan," jelasnya. Maka itu, pihaknya berharap pemerintah menerapkan peraturan yang berlaku, baik itu dari UU maupun Perda, sesuai aturan kenaikan PBB tiga tahun sekali.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Online...
Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Warga Jakarta Perlu...
Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DPRD Kota Bogor Prioritaskan...
DPRD Kota Bogor Prioritaskan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak dan Retribusi...
Pajak dan Retribusi Daerah, Dua Pendapatan DKI Jakarta untuk Kesejahteraan Warga
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
13 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
14 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved