Kemenhub Minta Efektifkan Status Badan Usaha Pelabuhan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meminta kalangan usaha pelabuhan mengefektifkan aturan pada sejumlah perusahaan yang memegang status sebagai Badan Usaha Pelabuhan. Efektifitas yang dimaksud yakni, mengurus perizinan sebagai BUP dengan status lahan bersifat konsesi.
"Pemerintah berharap agar izin yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif sesuai aturan serta mampu menjadi peluang bagi para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Abdul Aziz pada Forum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan (ABUPI) di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Saat ini, kata dia, terdapat 223 perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Sebanyak 10 diantaranya sudah mendapatkan izin konsesi, dan 11 lainnya masih dalam proses memperoleh izin konsesi.
Abdul Aziz mengungkapkan bahwa dalam menetapkan suatu kebijakan, selaku regulator pemerintah tidak statis tetapi akan menyesuaikan perkembangan tanpa keluar dari koridor aturan yang berlaku.
"Untuk itu, Pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak yang dapat menjadi bahan bagi kami untuk mengevaluasi kebijakan di bidang kepelabuhanan sehingga dapat meningkatkan produktifitas pelabuhan," pungkas dia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial Fatwa menilai pengusahaan pelabuhan masih terbilang sulit karena padat modal sehingga tidak seluruh badan usaha sanggup menanggung biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan.
"Ini tidak murah, sebab tidak semua BUP punya modal besar. Di sisi lain ada konsesi yang harus didaftarkan," ungkapnya.
Dia menambahkan, selain soal permodalan, kendala lain ada pada lahan untuk konsesi. Setiap BUP, ungkapnya, harus memiliki lahan konsesi. "Sementara belum semua BUP yang tergabung dalam ABUPI punya lahan sendiri, melainkan banyak juga yang berstatus kerja sama pemanfaatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Maret 2018 akan menjadi bulan terakhir bagi BUP untuk segera memiliki lahan konsesi yang diakui pemerintah. Aturan ini sudah ditetapkan dalam Permenhub No 51 Tahunn 2015 yang menyebutkan bahwa izin BUP akan tidak berlaku jika dalam tiga tahun, sejak terbitnya Permen belum mendapat konsesi atau pengelolaan jasa kepelabuhanan.
"Pemerintah berharap agar izin yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif sesuai aturan serta mampu menjadi peluang bagi para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Abdul Aziz pada Forum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan (ABUPI) di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Saat ini, kata dia, terdapat 223 perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Sebanyak 10 diantaranya sudah mendapatkan izin konsesi, dan 11 lainnya masih dalam proses memperoleh izin konsesi.
Abdul Aziz mengungkapkan bahwa dalam menetapkan suatu kebijakan, selaku regulator pemerintah tidak statis tetapi akan menyesuaikan perkembangan tanpa keluar dari koridor aturan yang berlaku.
"Untuk itu, Pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak yang dapat menjadi bahan bagi kami untuk mengevaluasi kebijakan di bidang kepelabuhanan sehingga dapat meningkatkan produktifitas pelabuhan," pungkas dia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial Fatwa menilai pengusahaan pelabuhan masih terbilang sulit karena padat modal sehingga tidak seluruh badan usaha sanggup menanggung biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan.
"Ini tidak murah, sebab tidak semua BUP punya modal besar. Di sisi lain ada konsesi yang harus didaftarkan," ungkapnya.
Dia menambahkan, selain soal permodalan, kendala lain ada pada lahan untuk konsesi. Setiap BUP, ungkapnya, harus memiliki lahan konsesi. "Sementara belum semua BUP yang tergabung dalam ABUPI punya lahan sendiri, melainkan banyak juga yang berstatus kerja sama pemanfaatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Maret 2018 akan menjadi bulan terakhir bagi BUP untuk segera memiliki lahan konsesi yang diakui pemerintah. Aturan ini sudah ditetapkan dalam Permenhub No 51 Tahunn 2015 yang menyebutkan bahwa izin BUP akan tidak berlaku jika dalam tiga tahun, sejak terbitnya Permen belum mendapat konsesi atau pengelolaan jasa kepelabuhanan.
(ven)