Uji Materi Aturan Holding Tambang Ditolak, Inalum Apresiasi MA

Jum'at, 16 Maret 2018 - 10:48 WIB
Uji Materi Aturan Holding...
Uji Materi Aturan Holding Tambang Ditolak, Inalum Apresiasi MA
A A A
JAKARTA - Induk usaha (holding) BUMN pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Inalum, yang diajukan oleh beberapa pihak.

Keputusan MA tersebut dikeluarkan pada 6 Maret 2018. Hasil putusan atas perkara ini menegaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) pasal 33 ayat 2 dan 3.

Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin mengatakan, putusan itu memberikan kepastian hukum untuk status holding BUMN tambang.
"Artinya kita sejalan dengan UUD 45 pasal 33, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat," ujar Budi Sadikin dalam keterangan resmi yang diterima SINDONews, jumat (16/3/2018).

Seperti diketahui, holding pertambangan resmi dibentuk pada 27 November 2017. Inalum menjadi induk perusahaan, dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk menjadi anggota holding.

Pembentukan holding ditandai dengan disetujuinya akta pengalihan saham seri B, yang terdiri atas Antam sebesar 65%, Bukit Asam sebesar 65,02%, Timah sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah, kepada Inalum dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan.

Holding BUMN tambang memiliki aset Rp91,86 triliun, pendapatan Rp47,18 triliun dan keuntungan bersih Rp6,81 triliun berdasarkan laporan keuangan (unaudited) 2017.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perjuangan Warga Lubuk...
Perjuangan Warga Lubuk Cuik Menjaga Pedasnya Komoditas Cabai Sumatera Utara
Program Babe Lucu dari...
Program Babe Lucu dari Holding BUMN Pertambangan Mampu Dongkrak Ekonomi Warga
Hari Menanam Pohon BUMN,...
Hari Menanam Pohon BUMN, Inalum Operating Realisasikan 500 Bibit
Holding BUMN Tambang...
Holding BUMN Tambang Jajal Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Kelola Limbah
Bagi-bagi Dividen 3...
Bagi-bagi Dividen 3 BUMN Tambang, Segini Besarannya
Progres Smelter Alumina...
Progres Smelter Alumina Lelet, Anggota DPR Pertanyakan Kinerja Holding BUMN Tambang
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
31 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
2 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
2 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
3 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
4 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved