Uji Materi Aturan Holding Tambang Ditolak, Inalum Apresiasi MA
A
A
A
JAKARTA - Induk usaha (holding) BUMN pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Inalum, yang diajukan oleh beberapa pihak.
Keputusan MA tersebut dikeluarkan pada 6 Maret 2018. Hasil putusan atas perkara ini menegaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) pasal 33 ayat 2 dan 3.
Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin mengatakan, putusan itu memberikan kepastian hukum untuk status holding BUMN tambang.
"Artinya kita sejalan dengan UUD 45 pasal 33, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat," ujar Budi Sadikin dalam keterangan resmi yang diterima SINDONews, jumat (16/3/2018).
Seperti diketahui, holding pertambangan resmi dibentuk pada 27 November 2017. Inalum menjadi induk perusahaan, dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk menjadi anggota holding.
Pembentukan holding ditandai dengan disetujuinya akta pengalihan saham seri B, yang terdiri atas Antam sebesar 65%, Bukit Asam sebesar 65,02%, Timah sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah, kepada Inalum dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan.
Holding BUMN tambang memiliki aset Rp91,86 triliun, pendapatan Rp47,18 triliun dan keuntungan bersih Rp6,81 triliun berdasarkan laporan keuangan (unaudited) 2017.
Keputusan MA tersebut dikeluarkan pada 6 Maret 2018. Hasil putusan atas perkara ini menegaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) pasal 33 ayat 2 dan 3.
Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin mengatakan, putusan itu memberikan kepastian hukum untuk status holding BUMN tambang.
"Artinya kita sejalan dengan UUD 45 pasal 33, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat," ujar Budi Sadikin dalam keterangan resmi yang diterima SINDONews, jumat (16/3/2018).
Seperti diketahui, holding pertambangan resmi dibentuk pada 27 November 2017. Inalum menjadi induk perusahaan, dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk menjadi anggota holding.
Pembentukan holding ditandai dengan disetujuinya akta pengalihan saham seri B, yang terdiri atas Antam sebesar 65%, Bukit Asam sebesar 65,02%, Timah sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah, kepada Inalum dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan.
Holding BUMN tambang memiliki aset Rp91,86 triliun, pendapatan Rp47,18 triliun dan keuntungan bersih Rp6,81 triliun berdasarkan laporan keuangan (unaudited) 2017.
(fjo)