Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri

Jum'at, 16 Maret 2018 - 12:39 WIB
Pemerintah Diminta Keluarkan...
Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih tinggi dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) tentang peredaran Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

"Permentan tidak ampuh, karena hanya mengatur sebatas produksi saja. Sedangkan urusan susu juga berkaitan dengan impor dan industri pengolahan secara keseluruhan, itu merupakan wilayah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Sekretaris Jenderal PPSKI Rochadi Tawaf di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Sehingga, lanjutnya, perlu ada Peraturan Presiden (Perpres) yang bisa membawahi semua kementerian tersebut. Dengan begitu, aturan mengenai penyerapan dan peredaran SSDN, termasuk kemitraan dengan peternak lokal bisa berjalan lebih efektif.

"Ada empat kementerian yang harus bekerja sama, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koperasi. Tidak bisa sendiri-sendiri," imbuh dia.

Ini juga berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan, jika ada Industri Pengolahan Susu (IPS) enggan bermitra dengan peternak lokal dan tidak menyerap SSDN. Pemberian sanksi menjadi tak relevan jika regulasi tidak membawahi seluruh kementerian yang terkait dengan industri susu.

"Perlu kebijakan lintas sektor, karena selama ini pemerintah terlihat kurang serius memperhatikan peternak sapi perah lokal," ujar Rochadi.

Indonesia sebenarnya pernah memiliki regulasi yang mendukung penuh peternak lokal dan SSDN: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional.

Inpres mewajibkan IPS bermitra dengan peternak sapi perah lokal, dan menjadikan SSDN sebagai bahan baku utama produksi. Kala itu, SSDN mampu memasok hingga 50% kebutuhan susu nasional.

Sayangnya, aturan tersebut direvisi menjadi Inpres Nomor 4 Tahun 1998 untuk mengakomodir perjanjian dengan International Monetary Fund (IMF). Dalam Inpres pengganti tersebut, beberapa ketentuan terkait penyerapan SSDN dan pembatasan impor dihilangkan.

Saat ini, Kementan telah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur peredaran SSDN, serta kemitraan IPS dan importir dengan peternak lokal. Aturan tersebut dalam rangka mendorong peningkatkan kualitas serta produktivitas susu segar di peternak lokal.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sentra Susu Cipageran,...
Sentra Susu Cipageran, Bukti Sukses Wirausaha Muda
Peringatan Hari Susu,...
Peringatan Hari Susu, Momentum Tingkatkan Konsumsi Susu Masyarakat Indonesia
Kementan: Tingkat Konsumsi...
Kementan: Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Masih Rendah
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Pengamat: Pemerintah...
Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
5 jam yang lalu
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
6 jam yang lalu
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
6 jam yang lalu
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
7 jam yang lalu
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
7 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
7 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved