BPJSTK dan BPJS Kesehatan Sinergikan Proses Pendaftaran
A
A
A
JAKARTA - Dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yakni BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan BPJS Kesehatan bersinergi menerima pendaftaran bersama melalui satu portal bpjs.go.id.
Deputi Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cotta Sembiring mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan dalam kemudahan berusaha bagi setiap unit usaha yang akan berjalan, salah satunya kemudahan dalam proses administrasi pendaftaran Jaminan Sosial bagi para pekerja yang tercermin dalam program ease of doing business meliputi tiga aspek yaitu simplifikasi pada proses, waktu dan biaya.
"Melalui layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran dan hal ini juga merupakan komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Cotta di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Menurut Cotta, upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat diwujudkan dengan didasarkan saling membantu dan mendukung agar penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
"Kemudahan dalam menjalankan usaha ini tentunya akan berpengaruh terhadap kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang ada, salah satunya yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, kedepannya kita akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta," tutur Cotta.
Dia berharap masyarakat akan teredukasi atas komitmen negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial yang komprehensif di Indonesia. Selain itu juga masyarakat bisa lebih memahami manfaat dan fungsi dari masing-masing BPJS.
Deputi Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cotta Sembiring mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan dalam kemudahan berusaha bagi setiap unit usaha yang akan berjalan, salah satunya kemudahan dalam proses administrasi pendaftaran Jaminan Sosial bagi para pekerja yang tercermin dalam program ease of doing business meliputi tiga aspek yaitu simplifikasi pada proses, waktu dan biaya.
"Melalui layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran dan hal ini juga merupakan komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Cotta di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Menurut Cotta, upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat diwujudkan dengan didasarkan saling membantu dan mendukung agar penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
"Kemudahan dalam menjalankan usaha ini tentunya akan berpengaruh terhadap kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang ada, salah satunya yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, kedepannya kita akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta," tutur Cotta.
Dia berharap masyarakat akan teredukasi atas komitmen negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial yang komprehensif di Indonesia. Selain itu juga masyarakat bisa lebih memahami manfaat dan fungsi dari masing-masing BPJS.
(fjo)