Prosedur Ekspor-Impor Dipermudah, KEK KTI Bakal Menggeliat
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Timur Andi Rukman Karumpa meyakini kegiatan ekspor-impor dari kawasan timur Indonesia (KTI) akan semakin menggeliat. Hal itu sejalan dengan terbitnya peraturan mengenai pendelegasian kewenangan persetujuan impor dan ekspor untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) pada akhir Maret 2018.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan siap mendelegasikan kewenangan perizinan terkait ekspor dan impor kepada empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keempatnya yakni KEK Bitung, KEK Maloy Batuta, KEK Tanjung Api-Api, serta KEK Morotai. Beberapa perizinan yang didelegasikan, di antaranya pemberian angka pengenal impor (API) hingga persetujuan ekspor dan impor komoditas tertentu sesuai dengan karakteristik KEK yang beroperasi itu sendiri.
Melalui aturan tersebut, investor di KEK tidak perlu minta izin pemerintah pusat untuk ekspor dan impor. "Tentu ini akan sangat membantu pengembangan KEK di KTI. Kadin sangat mendukung," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).
Andi mengatakan, salah satu alasan investor enggan berinvestasi di KEK sebab rumitnya perizinan ekspor-impor dari pusat. padahal, pemerintah pusat pun menurutnya tidak terlalu paham kebutuhan di wilayah KEK tersebut.
"Yang paling paham akan kebutuhan impor bahan baku di suatu kawasan adalah investor itu sendiri. Mereka juga bisa mengatur sendiri ritme impor dan ekspor di kawasan itu. Akan lebih fleksibel. Tidak birokratis dan tidak bertele-tele," kata Andi.
Karena itu, Andi meminta agar pemerintah pusat secara penuh membantu pengembangan KEK, utamanya di KTI. Dia mencontohkan kendala dalam pembangunan KEK Morotai yang masih minim infrastruktur, mulai dari akses air, listrik, sampai pasokan gas.
"Dan bandaranya juga harus dinaikkan statusnya menjadi bandara internasional. Jadi, kalau mau jadi KEK jangan setengah-setengah. Apa kebutuhan KEK, disiapkan. BUMN-BUMN pemasok gas dan energi dan swasta dikerahkan ke sana. By design saja semua," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan siap mendelegasikan kewenangan perizinan terkait ekspor dan impor kepada empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keempatnya yakni KEK Bitung, KEK Maloy Batuta, KEK Tanjung Api-Api, serta KEK Morotai. Beberapa perizinan yang didelegasikan, di antaranya pemberian angka pengenal impor (API) hingga persetujuan ekspor dan impor komoditas tertentu sesuai dengan karakteristik KEK yang beroperasi itu sendiri.
Melalui aturan tersebut, investor di KEK tidak perlu minta izin pemerintah pusat untuk ekspor dan impor. "Tentu ini akan sangat membantu pengembangan KEK di KTI. Kadin sangat mendukung," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).
Andi mengatakan, salah satu alasan investor enggan berinvestasi di KEK sebab rumitnya perizinan ekspor-impor dari pusat. padahal, pemerintah pusat pun menurutnya tidak terlalu paham kebutuhan di wilayah KEK tersebut.
"Yang paling paham akan kebutuhan impor bahan baku di suatu kawasan adalah investor itu sendiri. Mereka juga bisa mengatur sendiri ritme impor dan ekspor di kawasan itu. Akan lebih fleksibel. Tidak birokratis dan tidak bertele-tele," kata Andi.
Karena itu, Andi meminta agar pemerintah pusat secara penuh membantu pengembangan KEK, utamanya di KTI. Dia mencontohkan kendala dalam pembangunan KEK Morotai yang masih minim infrastruktur, mulai dari akses air, listrik, sampai pasokan gas.
"Dan bandaranya juga harus dinaikkan statusnya menjadi bandara internasional. Jadi, kalau mau jadi KEK jangan setengah-setengah. Apa kebutuhan KEK, disiapkan. BUMN-BUMN pemasok gas dan energi dan swasta dikerahkan ke sana. By design saja semua," tandasnya.
(fjo)