Bea Cukai Pangkalan Bun Kampanye Stop Rokok Ilegal di Lamandau
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai secara terus menerus melakukan edukasi dan kampanye Stop Rokok Ilegal kepada masyarakat. Melalui sosialisasi tersebut, petugas berharap dapat membentuk pola pikir masyarakat terkait bahayanya rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari menyatakan bahwa konsep sosialisasi yang dilakukan petugas Bea Cukai Pangkalan Bun masih sama dengan yang telah dilakukan sebelumnya. Sosialisasi tersebut digelar di Kabupaten Lamandau selama dua hari dari tanggal 7-9 Maret 2018.
"Kami mengambil konsep door to door dengan mengunjungi warung-warung tempat penjualan rokok. Namun tahun ini kami menyasar lokasi yang cukup berbeda yaitu di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau," ungkapnya dalam siaran pers, Senin (19/3/2018).
Menurut Nurtanti, pertimbangan petugas untuk melakukan sosialisasi ke tempat tersebut adlah lokasinya yang jauh dari pusat kota, yakni sekitar 225 Kilometer dan berpotensi menjadi tempat pemasaran rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai menyampaikan beberapa informasi kepada masyarakat di sana untuk senantiasa mengecek keaslian rokok yang ditawarkan agen atau sales dengan cara mengecek ada atau tidaknya pita cukai, mengecek keaslian pita cukai, mengecek apakah pita cukai tersebut bekas pakai, dan mengecek kesesuaian kode personalisasi pita cukai, serta mengecek sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari menyatakan bahwa konsep sosialisasi yang dilakukan petugas Bea Cukai Pangkalan Bun masih sama dengan yang telah dilakukan sebelumnya. Sosialisasi tersebut digelar di Kabupaten Lamandau selama dua hari dari tanggal 7-9 Maret 2018.
"Kami mengambil konsep door to door dengan mengunjungi warung-warung tempat penjualan rokok. Namun tahun ini kami menyasar lokasi yang cukup berbeda yaitu di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau," ungkapnya dalam siaran pers, Senin (19/3/2018).
Menurut Nurtanti, pertimbangan petugas untuk melakukan sosialisasi ke tempat tersebut adlah lokasinya yang jauh dari pusat kota, yakni sekitar 225 Kilometer dan berpotensi menjadi tempat pemasaran rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai menyampaikan beberapa informasi kepada masyarakat di sana untuk senantiasa mengecek keaslian rokok yang ditawarkan agen atau sales dengan cara mengecek ada atau tidaknya pita cukai, mengecek keaslian pita cukai, mengecek apakah pita cukai tersebut bekas pakai, dan mengecek kesesuaian kode personalisasi pita cukai, serta mengecek sesuai dengan peruntukannya.
(fjo)