Laporkan SPT Tahunan, Selain e-Filing DJP Juga Miliki e-Form
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut baik peningkatan kepatuhan masyarakat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang tercermin dalam jumlah SPT yang masuk hingga tanggal 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12% dibanding periode yang sama tahun 2017.
"Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018 atau kurang dari dua minggu sejak hari ini. Maka DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik," Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Lebih lanjut Ia menerangkan, bagi wajib pajak yang siap menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki sambungan internet yang stabil dan lancar, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing. Selain fasilitas e-filing, DJP juga telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form yang dapat diunduh (download) Wajib Pajak untuk diisi secara offline yakni tanpa terhubung ke jaringan internet.
Setelah pengisian SPT selesai dilakukan, langkah terakhir adalah Wajib Pajak mengunggah (upload) ke sistem DJP dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT. Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima DJP, 80% disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual.
"Guna memfasilitasi penyampaian SPT secara manual, maka seluruh KPP dan KP2KP pada tahun ini akan buka pada hari Sabtu tanggal 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk memberikan layanan penerimaan SPT PPh Tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak," paparnya.
"Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018 atau kurang dari dua minggu sejak hari ini. Maka DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik," Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Lebih lanjut Ia menerangkan, bagi wajib pajak yang siap menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki sambungan internet yang stabil dan lancar, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing. Selain fasilitas e-filing, DJP juga telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form yang dapat diunduh (download) Wajib Pajak untuk diisi secara offline yakni tanpa terhubung ke jaringan internet.
Setelah pengisian SPT selesai dilakukan, langkah terakhir adalah Wajib Pajak mengunggah (upload) ke sistem DJP dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT. Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima DJP, 80% disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual.
"Guna memfasilitasi penyampaian SPT secara manual, maka seluruh KPP dan KP2KP pada tahun ini akan buka pada hari Sabtu tanggal 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk memberikan layanan penerimaan SPT PPh Tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak," paparnya.
(akr)