PDIP: Kemenhub Tidak Langgar UU soal Permenhub 108/2017

Kamis, 22 Maret 2018 - 15:10 WIB
PDIP: Kemenhub Tidak...
PDIP: Kemenhub Tidak Langgar UU soal Permenhub 108/2017
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melanggar undang-undang ketika membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pasalnya, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu dibuat berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar undang-undang ketika membuat Permenhub 108/2017," ujar Juru bicara Fraksi PDIP DPR, Alek Indra Lukman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pengemudi online di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Sehingga, menurut dia, Kemenhub tidak bisa disalahkan karena Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu dianggap tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang di atasnya, landasannya Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian," ujarnya.

Anggota Komisi V DPR itu berpendapat, adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh pengemudi online karena aplikator yang tidak bisa mengakomodir pengemudi online.

"Ya ada hubungan antara pengemudi online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya kompleks karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya," pungkasnya.

Saat berita ini diturunkan, sekitar 100 orang pengemudi online mengikuti RDPU dengan Fraksi PDIP DPR. RDPU yang tujuannya mendengarkan keluhan tentang Permenhub 108/2017 itu dihadiri oleh Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komisi V DPR Apresiasi...
Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020
Komisi V DPR Dukung...
Komisi V DPR Dukung Kemenhub Bangun Konektivitas Transportasi IKN Baru
Komisi V DPR Upayakan...
Komisi V DPR Upayakan Kenaikan Anggaran Kemenhub Rp75,75 Triliun
Penerbangan bagi Pebisnis...
Penerbangan bagi Pebisnis Dibolehkan, DPR Minta Protokol Corona Diperketat
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Bahas Sejumlah Program...
Bahas Sejumlah Program Prioritas, Rapat DPR dengan Kemhan Digelar Tertutup
Berita Terkini
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
15 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
17 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
27 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved