Tingkatkan Layanan, 9 Lembaga Keuangan Gandeng Dukcapil

Jum'at, 23 Maret 2018 - 23:00 WIB
Tingkatkan Layanan,...
Tingkatkan Layanan, 9 Lembaga Keuangan Gandeng Dukcapil
A A A
JAKARTA - Sembilan lembaga keuangan menjalin kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama ini untuk peningkatan layanan keuangan dengan pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik.

Dari sembilan lembaga keuangan tersebut, lima diantaranya yakni perusahaan pembiayaan non bank. Yakni Mitra Dana Top Finance, Shakti Top Finance, Central Santosa Finance, Mega Auto Finance, dan Mega Central Finance.

"Manfaat kerja sama ini juga akan dirasakan masyarakat umum, yakni masyarakat akan mendapatkan pelayanan keuangan yang cepat dari lembaga keuangan," ujar Direktur Utama Mitra Dana Top Finance, Faizal Karamoy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).

Faizal menambahkan, kerja sama pemanfaatan KTP elektronik tersebut dapat memberikan kemudahan dalam proses verifikasi identitas calon nasabah secara lebih cepat dan akurat.

"Kerja sama ini juga meningkatkan kualitas layanan yang tepat sasaran serta mendukung penerapan program anti pencucian uang di industri jasa keuangan," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, kerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Mendagri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2014 lalu.

"Kerja sama ini juga akan memberikan dampak positif bagi Kemendagri dalam melengkapi basis data kependudukan mengenai transaksi keuangan," urainya.

Zudan mengatakan, administrator yang ditunjuk oleh lembaga yang bekerja sama akan mendapatkan password untuk mengakses data kependudukan. "Data pribadi tidak boleh disebarluaskan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan," paparnya.

Kerja sama yang telah dilakukan Kemendagri dengan 973 lembaga jasa keuangan ini, diharapkan dapat turut menekan peluang pembuatan KTP palsu. Dengan penggunaan sistem data informasi yang telah terjamin akurasinya, celah terjadinya kejahatan finansial dengan penggunaan KTP palsu dapat terhindari.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0535 seconds (0.1#10.140)