PGN Kantongi Restu Menteri BUMN Jadi Subholding Bisnis Gas

Kamis, 29 Maret 2018 - 18:43 WIB
PGN Kantongi Restu Menteri BUMN Jadi Subholding Bisnis Gas
PGN Kantongi Restu Menteri BUMN Jadi Subholding Bisnis Gas
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin memperkuat sinyal akan menjadikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas dari perusahaan induk holding migas yaitu PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, PGN bakal memiliki wewenang penuh mengelola PT Pertamina Gas (Pertagas) sehingga bisa mengoptimalkan potensi bisnis di sektor gas tersebut.

Dikutip dari Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas milik Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, disebutkan pada halaman delapan bahwa Pertamina akan mengalihkan Pertagas ke PGN melalui proses yang simultan, setelah selesainya pengalihan 56,96% saham milik negara di PGN kepada Pertamina dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).

Proses tersebut tinggal menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang tengah melakukan valuasi harga per lembar saham PGN yang akan menambah neraca keuangan Pertamina. Danareksa Sekuritas sebagai konsultan yang ditunjuk pemerintah untuk menyusun konsep holding migas menjelaskan dalam buku tersebut.

Penggabungan Pertagas ke dalam PGN bisa dilakukan dengan beberapa opsi yaitu menggabungkan PGN dan Pertagas (merger), inbreng saham Pertamina di Pertagas ke PGN, atau PGN mengakuisisi saham Pertagas. Opsi mana yang nantinya akan dijalankan untuk menggabungkan Pertagas ke PGN, menurut Menteri BUMN Rini Soemarno bergantung pada persetujuan dari pemegang saham publik PGN yang jumlahnya mencapai 43,04% dari total saham yang beredar.

Ditemui awak media di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa (27/3) lalu, Rini mengatakan karena PGN merupakan perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, maka penentuan penggabungan Pertagas ke PGN harus meminta persetujuan pemegang saham.

"Biarpun pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di PGN, tetap harus meminta persetujuan pemegang saham publik juga. Selain itu, nilai dari Pertagas juga harus dianalisa secara independen. Dan nantinya harus dapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN," jelas Rini.

Ia berharap dengan peleburan ini, PGN mampu mengelola bisnis gas di dalam negeri dengan lebih baik. Serta tidak ada lagi tumpang tindih pengembangan infrastruktur gas yang selama ini terjadi antara Pertagas dan PGN.

Peran Subholding Gas

Secara lebih spesifik, Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas menyatakan PGN sebagai subholding gas akan menjalankan lima peran utama, yaitu pertama, menyusun rencana strategis di bidang usaha gas bersama dengan induk holding. Selanjutnya peran kedua yakni, menyusun dan melaksanakan rencana jangka panjang dan pendek perusahaan subholding gas sesuai arahan strategis dari induk holding.

Ketiga, mengoperasikan, membangun, dan mengembangkan infrastruktur gas seperti terminal regas, transmisi, dan distribusi. Peran keempat, menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan strategi pemasaran dan penjualan gas yang efektif dan efisien. Peran terakhir atau kelima, mengusulkan peluang bisnis gas baru kepada induk Holding untuk mendapat persetujuan investasi.

"Setelah pembentukan holding, diharapkan akan tercipta sinergi bisnis yang saling menguatkan antara Pertamina dengan PGN terutama pada distribusi dan transmisi gas," dikutip dari Buku Putih tersebut.

Restu Menteri Keuangan

Terkait pengalihan saham seri B milik pemerintah di PGN kepada Pertamina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dirinya tidak lama lagi akan meneken KMK penentu harga saham yang sekaligus menentukan berapa besar suntikan modal negara yang diberikan ke Pertamina.

Ani, sapaan akrabnya menyebut saat ini Biro Hukum Kementerian Keuangan tengah melakukan pemeriksaan akhir atas draf beleid tersebut. "Tidak ada masalah dari draf KMK tersebut, hanya sedang diperiksa dari sisi hukum saja. Kalau sudah selesai dari Biro Hukum, saya tanda tangan," kata Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu pelaku usaha, di Cileungsi, Bogor, Selasa (27/3).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2585 seconds (0.1#10.140)