BI Luncurkan Aplikasi Izin dan Pendaftaran Sistem Pembayaran Online

Kamis, 29 Maret 2018 - 19:52 WIB
BI Luncurkan Aplikasi Izin dan Pendaftaran Sistem Pembayaran Online
BI Luncurkan Aplikasi Izin dan Pendaftaran Sistem Pembayaran Online
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi berbasis web untuk perizinan dan pendaftaran di bidang sistem pembayaran, yang disebut e-licensing. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) serta pendaftaran penyelenggara teknologi finansial dan regulatory sandbox.

Dengan adanya e-licensing, tahapan penerimaan dokumen dan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online, yang diharapkan dapat memudahkan pemohon. "Selain itu, pemohon juga dapat memantau status permohonan dalam setiap tahapannya, sehingga meningkatkan transparansi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam pengajuan perizinan PJSP dan KLU melalui e-licensing, proses secara online dilakukan untuk beberapa langkah perizinan, yaitu registrasi email dan pengisian profil pemohon, upload dokumen, checklist kelengkapan formulir dan dokumen serta persetujuan pendaftaran oleh Bank Indonesia.

Setelah checklist dokumen dinyatakan lengkap di dalam proses online, maka pemohon harus menyampaikan dokumen yang telah di-upload baik itu dokumen asli, fotocopy yang dilegalisir, dan atau fotocopy biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk yang diajukan pemohon.

Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia terdekat. Sebagaimana proses yang berjalan saat ini, Bank Indonesia selanjutnya akan melakukan analisis terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan serta pemeriksaan lapangan, sebelum menetapkan pemberian izin.

Untuk Penyelenggara Teknologi Finansial, pemohon mendaftar dengan melengkapi dokumen pendaftaran serta surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen secara online. "Selanjutnya, Bank Indonesia akan melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen terhadap ketentuan," paparnya.

Apabila permohonan disetujui, Bank Indonesia akan mempublikasikan Penyelenggara Teknologi Finansial pada website Bank Indonesia. Saat ini telah terdapat 8 (delapan) Penyelenggara Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maupun pendukung pasar yang terdaftar di Bank Indonesia. Dalam waktu dekat akan diumumkan juga Penyelenggara Teknologi Finansial yang ditetapkan untuk mengikuti Regulatory Sandbox.

Peluncuran e-licensing ini merupakan awal dari rangkaian tahapan penerapan e-licensing Bank Indonesia. Ke depan, Bank Indonesia juga mengembangkan e-licensing untuk seluruh perizinan lainnya, misalnya persetujuan terhadap pengembangan instrumen Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan persetujuan atas instrumen pasar uang.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6991 seconds (0.1#10.140)