Temuan BPK, 5.852 Permasalahan Berpotensi Rugikan Rp13,23 T
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini melaporkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2017 kepada DPR RI. Laporan tersebut mencakup laporan hasil pemeriksaan terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan badan lainnya yang terdiri dari LHP keuangan (1%), 239 LHP kinerja (53%) dan 204 LHP dengan tujuan tertentu (46%).
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, selama semester II 2017 BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 1.082 (19%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 1.950 (33%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 triliun.
"Dan 2.820 (48%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun. Atau jika ditotal senilai Rp13,23 triliun," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Dari permasalahan ketidakpatuhan itu, sebanyak 1.452 (74%) atau senilai Rp10,56 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan sejumlah kerugian negara. Di antaranya kerugian sebanyak 840 (58%) permasalahan senilai Rp1,46 triliun, potensi kerugian sebanyak 253 (17%) permasalahan senilai Rp5,04 triliun, kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25%) permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.
"Selain itu, terdapat 498 (26%) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi," imbuh dia.
Terhadap permasalahan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada para pimpinan entitas terkait agar menyusun dan menetapkan pedoman/standard operating procedure (SOP)/petunjuk teknis (juknis) yang diperlukan. Selanjutnya memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pejabat/petugas yang lalai, serta menagih kerugian dan kekurangan penerimaan/pendapatan yang terjadi untuk kemudian menyetorkan ke kas negara/daerah.
Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara daerah/perusahaan senilai Rp65,91 miliar (0,62%). "Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindaklanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR," tandasnya.
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, selama semester II 2017 BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 1.082 (19%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 1.950 (33%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 triliun.
"Dan 2.820 (48%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun. Atau jika ditotal senilai Rp13,23 triliun," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Dari permasalahan ketidakpatuhan itu, sebanyak 1.452 (74%) atau senilai Rp10,56 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan sejumlah kerugian negara. Di antaranya kerugian sebanyak 840 (58%) permasalahan senilai Rp1,46 triliun, potensi kerugian sebanyak 253 (17%) permasalahan senilai Rp5,04 triliun, kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25%) permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.
"Selain itu, terdapat 498 (26%) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi," imbuh dia.
Terhadap permasalahan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada para pimpinan entitas terkait agar menyusun dan menetapkan pedoman/standard operating procedure (SOP)/petunjuk teknis (juknis) yang diperlukan. Selanjutnya memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pejabat/petugas yang lalai, serta menagih kerugian dan kekurangan penerimaan/pendapatan yang terjadi untuk kemudian menyetorkan ke kas negara/daerah.
Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara daerah/perusahaan senilai Rp65,91 miliar (0,62%). "Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindaklanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR," tandasnya.
(akr)