Temuan BPK, 5.852 Permasalahan Berpotensi Rugikan Rp13,23 T

Selasa, 03 April 2018 - 12:12 WIB
Temuan BPK, 5.852 Permasalahan...
Temuan BPK, 5.852 Permasalahan Berpotensi Rugikan Rp13,23 T
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini melaporkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2017 kepada DPR RI. Laporan tersebut mencakup laporan hasil pemeriksaan terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan badan lainnya yang terdiri dari LHP keuangan (1%), 239 LHP kinerja (53%) dan 204 LHP dengan tujuan tertentu (46%).

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, selama semester II 2017 BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 1.082 (19%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 1.950 (33%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 triliun.

"Dan 2.820 (48%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun. Atau jika ditotal senilai Rp13,23 triliun," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Dari permasalahan ketidakpatuhan itu, sebanyak 1.452 (74%) atau senilai Rp10,56 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan sejumlah kerugian negara. Di antaranya kerugian sebanyak 840 (58%) permasalahan senilai Rp1,46 triliun, potensi kerugian sebanyak 253 (17%) permasalahan senilai Rp5,04 triliun, kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25%) permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.

"Selain itu, terdapat 498 (26%) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi," imbuh dia.

Terhadap permasalahan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada para pimpinan entitas terkait agar menyusun dan menetapkan pedoman/standard operating procedure (SOP)/petunjuk teknis (juknis) yang diperlukan. Selanjutnya memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pejabat/petugas yang lalai, serta menagih kerugian dan kekurangan penerimaan/pendapatan yang terjadi untuk kemudian menyetorkan ke kas negara/daerah.

Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara daerah/perusahaan senilai Rp65,91 miliar (0,62%). "Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindaklanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPK Akan Audit Investigasi...
BPK Akan Audit Investigasi Kementerian BUMN Terkait Kasus Jiwasraya
Kementerian PUPR Raih...
Kementerian PUPR Raih WTP, Ini Beberapa Catatan BPK
BPK Berikan Opini WTP...
BPK Berikan Opini WTP Kepada 12 Kementerian dan Lembaga Negara
5 Kementerian/Lembaga...
5 Kementerian/Lembaga Ini Pakai Rekening Pribadi untuk Kelola Dana APBN
KPK Dalami Temuan BPK...
KPK Dalami Temuan BPK soal Dana Mengalir ke Rekening Pribadi di Kementerian
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
Berita Terkini
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
23 menit yang lalu
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
1 jam yang lalu
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
1 jam yang lalu
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
2 jam yang lalu
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
4 jam yang lalu
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
4 jam yang lalu
Infografis
Wilayah Pesisir yang...
Wilayah Pesisir yang Berpotensi Dilanda Banjir Rob hingga 21 Juni
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved