Kementerian PUPR Raih WTP, Ini Beberapa Catatan BPK

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:08 WIB
loading...
Kementerian PUPR Raih WTP, Ini Beberapa Catatan BPK
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2019. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Tahun 2019.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2019. Sedangkan atas Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.

"Opini WTP tersebut meningkat dari opini yang telah diraih Kementerian PUPR pada tahun sebelumnya TA 2018 yaitu opini Wajar Dengan Pengecualian. Opini WTP yang diraih Kementerian PUPR tersebut tidak terlepas dari upaya Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti permasalahan signifikan yang terjadi pada tahun sebelumnya," ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

(Baca Juga: Raih Opini WTP dari BPK, Menpora: Butuh Usaha Besar)

Namun, BPK juga menyatakan masih menemukan masalah berulang berupa kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus disetor ke kas negara.

Pada sisi aset BPK menekankan adanya proses penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan kepada masyarakat atau pemda yang berlarut-larut dan nilainya cukup besar yaitu sebesar Rp74,40 triliun, serta proses penyelesaian revaluasi aset yang belum tuntas. BPK juga menekankan permasalahan Aset dan Kewajiban Konsesi Jasa Jalan Tol, yang belum dilaporkan dalam face neraca, melainkan baru dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR agar melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain membentuk satuan tugas untuk percepatan penyelesaian pengalihan/pemindahtanganan BMN kepada Pemda/masyarakat yang tugas dan tanggung jawabnya dilaporkan kepada menteri PUPR.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)