BPJS-TK dan DJKN Sepakat Percepat Pengurusan Piutang Iuran

Rabu, 04 April 2018 - 02:06 WIB
BPJS-TK dan DJKN Sepakat Percepat Pengurusan Piutang Iuran
BPJS-TK dan DJKN Sepakat Percepat Pengurusan Piutang Iuran
A A A
MANADO - Untuk mempercepat penyelesaikan pengurusan piutang iuran di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) sepakat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Kami terus membangun hubungan dengan DJKN dalam menyelesaikan pengurusan piutang iuran," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Sudirman Simamora di Manado, Selasa (3/4/2018).

Sudirman mengatakan ini merupakan terobosan di awal tahun untuk meningkatkan pertumbuhan penerimaan iuran. Kantor Cabang Manado saat ini kembali membuat terobosan di awal tahun, dalam meningkatkan penerimaan iuran dan langsung bekerja sama dengan DJKN.

Sebab kata dia, berkaca dari tahun lalu penyelesaian piutang iuran mampu mencapai 74% setelah diserahkan kepada lembaga negara. Pihaknya melihat tingkat kesadaran setelah ditagih oleh pihak lembaga negara, penagih piutang negara itu mau berjalan dengan baik.

"Jadi lagi-lagi ini Cabang Manado membuat terobosan baru untuk mengawali peningkatan percepatan pembayaran iuran dari piutang," pujinya.

Sementara konsolidasi wilayah Gorontalo seperti Manado, Palu dan Maluku Utara terus dilakukan. Target dan strateginya agar ke depan piutang iuran tidak parsial di cabang. "Kami tarik ke atas secara Kanwil untuk melakukan konsolidasi dan sharing untuk eksekusi," jelasnya.

Delapan provinsi akan dievaluasi dalam penyelesaian piutang iuran. Untuk jumlah piutang sekarang total Rp12,6 miliar dan diharapkan Mei itu sudah mulai penyelesaian.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJKN Sulut Sulawesi tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Ferdinan Lengkong mengatakan koordinasi antara Kanwil BPJS/Kantor Cabang BPJS dengan Kanwil DJKN/KPKNL DJKN perlu dilakukan segera dan cepat mengingat piutang yang diserahkan pengurusannya kepada PUPN setelah berhasil ditagih akan menghidupkan hak dari pekerja.

Dijelaskan pertemuan dengan BPJS-TK dalam rangka menyamakan persepsi kaitannya dengan piutang negara khususnya piutang yang berkaitan dengan iuran BPJS-TK baik perusahaan atau usaha-usaha kecil.

"Dalam proses iuran ini ada yang taat bayar dan ada yang tidak taat. Yang tidak taat bayar akan diserahkan ke DJKN nanti kita yang proses dan tagih meski perginya bareng-bareng," ujarnya.

Pihaknya memiliki aturan, dan bisa memaksa, bisa menyita. Tujuannya agar tagihan dan iuran BPJS-TK bisa tertagih dan itu untuk kebaikan seluruh pesertanya sebab yang menerima manfaatkan peserta bukan negara.

"Kami membantu saja teman-teman BPJS termasuk pemerintah untuk supaya seluruh kewajiban dari perusahaan dari perorangan yang berusaha itu bisa tertagih. Kami berharap teman-teman BPJS-TK optimal dulu, menagih sendiri. Kalau sudah mentok baru serahkan ke DJKN," sarannya.

Menurutnya, selama ini yang sudah ditangani dan diurus terdapat 56 BKPN dari penyerahan sampai tahun 29 Maret 2018 hasil pengurusannya dalam arti sudah lunas. Namun ada juga penarikan ditarik lagi oleh BPJS dengan PSDT ada 40 BKPN dan saldo terakhir dari 16 BKPN senilai Rp373 jutaan yang masih perlu kerja keras untuk ditagih.

"Saya dengar informasi dari teman-teman BPJS ada penyerahan sejumlah Rp12,6 miliar selama 2018. Kami berharap itu bisa di atas 50%. Sedangkan yang sudah tertagih ada Rp1,2 miliar dari total Rp1,6 miliar, jadi sudah ada 71%. Kalau bicara piutang sudah sangat bagus sekali. Ini luar biasa bagus karena sudah mencapai di angka itu," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6784 seconds (0.1#10.140)