Tiga BUMN Gandeng Kejaksaan Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata
A
A
A
JAKARTA - Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan PT Taspen (Persero), serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT PGN (Persero) Tbk.
Jamdatun Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina mengatakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada pemerintah, negara, BUMN, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
"Melalui kerja sama ini kami berharap dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan Agung diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah," tambahnya.
Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan, kerja sama ini juga memudahkan PGN untuk berkonsultasi mengenai hukum bisnis setiap waktu. Sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan, bisa sejalan dengan tata kelola yang baik.
Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia B Didik Prasetyo menjelaskan penandatangan MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang pernah terjalin sebelumnya. Dengan perpanjangan kesepakatan ini berbagai program yang telah dijalankan bersama, khususnya dalam penanganan masalah perdata dan Tata Usaha Negara dapat dilanjutkan dan dijalankan dengan lebih baik lagi.
Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro menambahkan, kesepakatan bersama ini memberi banyak manfaat karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen saja, melainkan anak perusahaan yang juga akan mendapatkan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan PT Taspen (Persero), serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT PGN (Persero) Tbk.
Jamdatun Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina mengatakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada pemerintah, negara, BUMN, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
"Melalui kerja sama ini kami berharap dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan Agung diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah," tambahnya.
Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan, kerja sama ini juga memudahkan PGN untuk berkonsultasi mengenai hukum bisnis setiap waktu. Sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan, bisa sejalan dengan tata kelola yang baik.
Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia B Didik Prasetyo menjelaskan penandatangan MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang pernah terjalin sebelumnya. Dengan perpanjangan kesepakatan ini berbagai program yang telah dijalankan bersama, khususnya dalam penanganan masalah perdata dan Tata Usaha Negara dapat dilanjutkan dan dijalankan dengan lebih baik lagi.
Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro menambahkan, kesepakatan bersama ini memberi banyak manfaat karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen saja, melainkan anak perusahaan yang juga akan mendapatkan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.
(fjo)