OJK Pertimbangkan Bunga Pinjaman Bank Wakaf Mikro 3%

Jum'at, 06 April 2018 - 13:02 WIB
OJK Pertimbangkan Bunga Pinjaman Bank Wakaf Mikro 3%
OJK Pertimbangkan Bunga Pinjaman Bank Wakaf Mikro 3%
A A A
PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan bisa menetapkan bunga 3% per tahun untuk Bank Wakaf Mikro (BWM), dengan penjelasan lantaran dari seluruh dana yang disalurkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada Bank Wakaf Mikro, tidak akan seluruhnya disalurkan langsung ke masyarakat. Dana dari donator yang dimiliki Bank Wakaf Mikro ada jumlah tertentu untuk ditanamkan di deposito sehingga menghasilkan pendapatan.

(Baca Juga: OJK Bakal Tambah 20 Bank Wakaf Mikro Tahun Ini
Hasil deposito tersebut kemudian digunakan untuk operasional, sehingga memungkinkan masyarakat tidak perlu membayar bunga tinggi, sehingga nilainya bisa mencapai hanya 3% per tahun. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Sukro menerangkan, para nasabah yang mengikuti BWM diberikan kemudahan dalam upaya menekan angka kemiskinan.

Skema Bank Wakaf Mikro sendiri dengan memberikan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat yang berpotensi memiliki usaha sendiri atau melanjutkan usahanya yang sudah ada. Dengan pinjaman maksimal Rp1 juta, masyarakat hanya perlu membayar Rp20.000 selama 52 minggu atau satu tahun.

“Ini (Bank wakaf Mikro) juga bisa meminimalisir masyarakat agar tidak ke rentenir. Misalnya pinjam Rp100 ribu jadi Rp150 ribu dan kita berikan bunganya," ujar Ahmad di Purwokerto, Jawa Tengah (6/4/2018).

Sejalan dengan program inklusi keuangan yang juga menjadi tanggung jawab OJK. Salah satu visi adanya Bank Wakaf Mikro yakni untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di lingkungan pesantren. Dimana jumlah pondok pesantren yang ada di Indonesia jumlahnya mencapai 28.194 pesantren, mulai dari yang tradisional hingga pesantren modern.

“Di pesantren ada ketokohan untuk bisa berikan contoh masyarakat agar masuk ke akses keuangan. Ini juga upaya untuk tingkatkan inklusi keuangan dari non bankable ke bankable. Jadi kita fasilitasi satu model bisnis yang bisa berikan bantuan nyata ke masyarakat kecil,” terangnya.

Akan tetapi, Bank Wakaf Mikro hanya menyediakan peminjaman untuk kegiatan usaha. “Bank Wakaf Mikro ini wajib memberikan pendampingan. Tidak boleh hanya berikan pembiayaan. Ini uniknya kesepakatan para pendiri tidak menghimpun dana masyarakat. Imbal hasil rendah, setara tiga persen per tahun. Lalu berbasis kelompok, tanpa agunan. Ga ada bunga,” tukasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4782 seconds (0.1#10.140)