Waspadai Tawaran Investasi dari 18 Entitas Ini

Selasa, 10 April 2018 - 14:34 WIB
Waspadai Tawaran Investasi...
Waspadai Tawaran Investasi dari 18 Entitas Ini
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini, yaitu: Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com; PT Duta Network Indonesia; KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com; Pulsa Center; PT Citra Travelindo Jaya; Java Travel/ https://travelpreneur.academy.

Selanjutnya PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI); Bit Emass; UFS Atomy, Atomyindo.com dan Ufs100.com; Powerful Network Building (PNB); Cavallo Coin/cavallocoin.co/cavallocoin.net/www.cavallo-coin.com; Voltroon/https://voltroon.com; Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/. Java Coin/javacoin.co; WX Coin/wxcoins.com; Cryptolabs/https://cryptolabs.biz; www.unosystem.us; dan PT Pollywood Internasional Indonesia serta PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," katanya di Jakarta Selasa (10/4/2018).

Sepanjang tahun ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Dia menuturkan, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri. "Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari dinas yang membidangi koperasi dan UKM di lima kabupaten/kota yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan," jelasnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa faktor di antaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Lalu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Selanjutnya, masyarakat juga diminta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
32 Perusahaan Investasi...
32 Perusahaan Investasi dan 50 Gadai Ilegal Ditutup
Satgas Investasi Akan...
Satgas Investasi Akan Panggil Jouska Terkait Dugaan Investasi Bodong
Daftar 14 Investasi...
Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi
Ragam Modus Investasi...
Ragam Modus Investasi Ilegal, Mulai dari Pohon Jabon hingga Tiktok
Awas Terjebak Investasi...
Awas Terjebak Investasi Bodong, Catat Ciri-cirinya
Pinjaman Online Ilegal...
Pinjaman Online Ilegal Intai Masyarakat yang Kesulitan Ekonomi
Berita Terkini
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
30 menit yang lalu
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
1 jam yang lalu
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
1 jam yang lalu
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
2 jam yang lalu
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
2 jam yang lalu
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved