BI Masih Terus Godok Aturan Komodo Bond

Kamis, 12 April 2018 - 17:26 WIB
BI Masih Terus Godok Aturan Komodo Bond
BI Masih Terus Godok Aturan Komodo Bond
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerangkan, masih terus menyusun aturan terkait penerbitan Komodo Bond. Aturan yang bakal dibuatanya ini untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan, bahwa pihaknya akan merilis Komodo Bond dalam bentuk rupiah dengan denominasi dollar di luar negeri. Dalam aturan Komodo Bond yang baru boleh digunakan bagi siapa pun yang ingin menerbitkan surat utang rupiah di luar negeri akan terkena beberapa ketentuan.

"Komodo bond, ketentuannya masih dalam penyusunan. Artinya, itu bagian dari aturan prudential kita. Kebijakan untuk menjaga kehati-hatian dalam kita berutang. Komodo bond adalah surat utang dalam bentuk rupiah yang settlementnya dalam USD," ujar Dody Budi Waluyo di Batam, Kamis (12/4/2018).

Lanjutnya, terang dia nantinya bukan hanya BUMN karya yang menerbitkan, Swasta apun banyak yang menerbitkan. Namun, pihaknya masih akan membentuk regulasi terkait penerbitan komodo bond untuk pihak swasta.

"Siapa yang menerbitkan bisa residen dan nonresiden. Sekarang sudah ada beberapa yang menerbitkan komodo bond karena ini bukan produk baru. Sudah cukup lama, tetapi kita merasa perlu diatur karena dalam konteks prudensial. Prudensial supaya utang kita lebih terjaga atau termanage dengan baik. Kita punya ketentuan kehati-hatian untuk surat utang valas yang diterbitkan korporasi nonbank," paparnya

Nantinya penerbitan Komodo Bond yang merupakan surat utang global versi Indonesia akan menghitung berapa risiko yang bakal diterima. Dengan diizinkan dengan beberapa syarat yang di antaranya dimanfaatkan untuk membiayai infrastruktur serta sejalan dengan pasar valuta asing (valas) dalam negeri.

"Risikonya lebih kepada rupiah, yang lebih dijaga adalah likuditas rupiahnya karena sisi risiko nilai tukarnya sebagai penerbit itu mengenal risiko nilai tukar. Tetapi risiko nilai tukar beralih kepada investornya yang membeli komodo bond tadi bisa di asing dan domestik," tukasnya.

Dengan peraturan yang baru ini, dapat memberikan rasa aman bagi debitur. Contohnya, bisa sebuah BUMN karya akan menerbitkan Komodo Bond dalam rupiah, namun melakukan settlement dalam dollar.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5738 seconds (0.1#10.140)