Maksimalkan Layanan Tol Laut, Pelni Kembangkan Aplikasi

Jum'at, 13 April 2018 - 06:14 WIB
Maksimalkan Layanan Tol Laut, Pelni Kembangkan Aplikasi
Maksimalkan Layanan Tol Laut, Pelni Kembangkan Aplikasi
A A A
JAKARTA - Sukseskan program Tol Laut, Pelni Logistics, anak perusahaan PT Pelni berusaha memaksimalkan layanannya dengan mengembangkan aplikasi berbasis online Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK). IMRK adalah aplikasi berbasis online pertama dari seluruh rute dan operator tol laut baik BUMN maupun swasta.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah memulai sosialisasi dan pelatihan layanan ini kepada stakeholders di bidang angkutan laut, antara lain para BUMN pengirim muatan tol laut, para instansi dan asosiasi terkait serta para perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan di kantor PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Surabaya, Kamis (12/4).

“Penerapan aplikasi Informasi Muatan Ruang Kapal (IMRK) berbasis online ini akan mengurangi disparitas harga dan menjaga subsidi program tol laut oleh pemerintah dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar-lembaga, Buyung Lalana dalam keterangan persnya, Kamis (12/4/2018).

Sementara itu, Kasubdit Angkutan Dalam Negeri Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko menambahkan, aplikasi IMRK ini berisikan informasi pengirim dan penerima barang, jenis barang, kuota muatan tersedia dan prioritas muatan, jadwal kapal, standar pelayanan, serta penyediaan data valid dan lengkap untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat dan accountable. “Selain untuk operator kapal, IMRK juga sangat bermanfaat bagi pemilik barang yang akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut,” terangnya.

Adapun manfaat bagi operator, tutur Wisnu, IMRK dapat mengurangi biaya pemasaran, efisien dan transparan, mengurangi risiko, dan pelayanan online selama 24 jam. Sedangkan bagi pemilik barang, layanan ini akan memberikan kenyamanan fleksibilitas, proses yang mudah, dan pelayanan berkualitas. Ditambah lagi, IMRK juga merupakan aspek pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2.

Wisnu menambahkan, aplikasi ini juga dapat membantu pengendalian data pengguna subsidi berupa data lengkap perusahaan shipper atau pengirim muatan, dan penerima muatan. “Sehingga, aplikasi ini juga dapat mencegah praktik monopoli muatan kapal,” terangnya.

Tak hanya difungsikan untuk angkutan Tol Laut, nantinya aplikasi IMRK juga akan diterapkan pada angkutan laut komersial. Sehingga, sistem IMRK ini juga akan tersambung dengan inaportnet.

Sementara itu Capt. Murdiyoto turut menjelaskan bahwa aplikasi yang sementara berbasis internet (web base) ini dalam waktu kurang lebih satu bulan bisa digunakan oleh para shipper melalui smartphone yang diunduh menggunakan Google Play Store atau App Store.

Diketahui, penerapan aplikasi IMRK ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM.4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut (Tol Laut), dan Angkutan Ternak.

Kedua aturan tersebut menyebutkan kewajiban bagi penyelenggara kewajiban pelayanan publik harus menggunakan layanan IMRK berbasis online, yang bertujuan utk mengontrol jenis barang yang dikirim sesuai dengan ketentuan peraturan agar tidak terjadi monopoli dan menyediakan data shipper dan consignee dalam rangka pengendalian disparitas harga.

Di samping itu, Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut sendiri juga telah mengeluarkan pengumuman terbuka bagi seluruh perusahaan di bidang usaha perangkat lunak logistik dan jasa logistik untuk berpartisipasi mendukung operator kapal pada program angkutan barang Tol Laut dalam menerapkan IMRK berbasis teknologi informasi sesuai persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan.

Nantinya, perusahaan yang berminat dapat menyediakan software dengan kemampuan berintegrasi sesuai SOP pemesanan ruang muat dan penerbitan Shipping Instruction untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang Tol Laut.

Perusahaan ini juga harus mampu menyeleksi prioritas pengangkutan barang kebutuhan pokok dan barang penting, mampu menyeleksi shipper (pengguna subsidi tol laut) dan mampu menyeleksi consignee (pengguna subsidi tol laut).

Ditambah lagi, perusahaan tersebut juga harus mampu mengatur jatah penggunaan ruang muat antardaerah atau pelabuhan tujuan. Diketahui, perusahaan pelayaran operator kapal tol laut, baik BUMN maupun swasta, dapat mengembangkan sistem IMRK ini secara mandiri atau menggunakan jasa perusahaan penyedia software IMRK.

Alhasil, melalui acara sosialisasi registrasi sistem IMRK kepada para shipper dan consignee yang digelar oleh Pelni bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut ini pun diharapkan bisa segera diikuti oleh operator kapal lainnya. Sehingga, program IMRK pada Tol Laut ini bisa menjadi leading dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparasi kegiatan angkutan laut dalam negeri ke depan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4272 seconds (0.1#10.140)