Empat Langkah Strategis Percepatan Industri Berorientasi Ekspor

Jum'at, 13 April 2018 - 15:55 WIB
Empat Langkah Strategis Percepatan Industri Berorientasi Ekspor
Empat Langkah Strategis Percepatan Industri Berorientasi Ekspor
A A A
BATAM - Empat langkah strategis percepatan pengembangan industri berorientasi ekspor disiapkan oleh pemerintah dalam upaya memperbaiki neraca perdagangan Indonesia. Seperti diketahui neraca perdagangan Indonesia telah mengalami defisit selama tiga bulan beruntun sejak Desember 2017, dimana terakhir pada Februari 2018 lalu berdasarkan data yang dirilis BPS masih defisit sebesar USD0,12 miliar.

(Baca Juga: Neraca Perdagangan RI Defisit Tiga Bulan Beruntun
Neraca perdagangan Indonesia sebagai prasyarat, membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih kuat, berkelanjutan, berimbang, dan inklusif. Maka Bank Indonesia (BI) bersama dengan pemerintah pusat dan daerah menggelar rapat koordinasi untuk mendongkrak ekspor. .

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo mengatakan bahwa startegi ini untuk memberikan arahan dalam mengembangkan industri ekspor. Hal ini sejalan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Salah satu strategi penting yang perlu ditempuh melalui percepatan pengembangan industri berorientasi ekspor, baik padat karya maupun berteknologi tinggi (technology intensive), termasuk industri hilir. Perluasan akses pasar komoditas manufaktur serta penyediaan kawasan industri diyakini dapat mendorong berkembangnya industri nasional," jelas Agus Marto di Batam, Kamis (13/4/2018).

(Baca Juga: BI, Pemerintah Pusat dan Daerah Kembangkan Industri Berorientasi Ekspor
Rapat Koordinasi (Rakor) yang juga dihadiri oleh tiga menteri yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Menter Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menghasilkan empat arah kebijakan utama guna mempercepat pengembangan industri berorientasi ekspor.

Pertama, pengembangan kawasan industri secara menyeluruh, didukung insentif yang memadai dan infrastruktur yang berkualitas. Kedua, penyediaan sumber daya manusia yang mampu mengimbangi aplikasi teknologi dan inovasi di manufaktur. Ketiga, perluasan akses pasar melalui perjanjian perdagangan.

Keempat, keterkaitan industri domestik dengan rantai nilai global. "Rapat Koordinasi menyepakati 4 (empat) langkah strategis yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konsisten," paparnya.

Berikut empat langkah strategis dalam upaya percepatan pengembangan industri berorientasi ekspor. Langkah pertama yakni, mendorong berkembangnya industri berorientasi ekspor di daerah melalui pemberian kemudahan perizinan dan insentif fiskal.

Hal ini meliputi percepatan implementasi program Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi antara pusat dan daerah, terutama di daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kawasan ekonomi (Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Free Trade Zone, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), didukung pembentukan Satuan Tugas Percepatan Implementasi Berusaha di seluruh daerah.

Selanjutnya ada penyediaan insentif fiskal yang mencakup kegiatan ekspansi bisnis, industri pionir, e-commerce, UMKM kawasan industri, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta Kawasan Ekonomi Khusus. Masih dalam poin langkah pertama, ada juga penyesuaian tarif bahan baku dan barang impor/mesin yang memberi insentifberkembangnya industri manufaktur, disertai penyederhanaan proses untuk memperoleh lisensi di lokasi industry dan perijinan ekspor dan impor.

Langkah kedua yang dilakukan, lewat penurunan biaya logistik industri domestik melalui peningkatan kapasitas dan efisiensi infrastruktur konektivitas, air dan listrik. Khusus untuk Kepulauan Riau, untuk mendukung pengembangan potensi Batam sebagai pusat industri, perdagangan dan logistik, maka diperlukan percepatan realisasi rencana pengembangan Pelabuhan Batu Ampar, Tanjung Sauh dan Terminal Bandara Hang Nadim. Ditambah pembangunan instalasi air dan transmisi listrik.

Ketiga, langkah yang dilakukan pemerintah dengan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung penyediaan tenaga kerja dengan skill yang sejalan dengan kebutuhan perkembangan teknologi dan otomasi proses produksi (Industry 4.0) melalui

Penguatan kerja sama antara dunia industri dengan lembaga pendidikan untuk menyediakan pelatihan di lokasi produksi (teaching factory) disertai perbaikan fasilitas pembelajaran dan penyusunan kurikulum pendidikan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan industri prioritas nasional.

Penyediaan insentif berupa super deduction bagi industri unggulan berbasis ekspor yang melakukan research and development (R&D)dan mengembangkan pendidikan vokasi.

Terakhir yang menjadi langkah keempat, yakni perluasan pasar ekspor industri nasional dengan menambah kerja sama perjanjian perdagangan bilateral/multilateral (Free Trade Agreement-FTA dan Preferential Trade Agreement-PTA) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, melalui:

Percepatan proses negosiasi perjanjian kerja sama dengan pasar besar antara lain Indonesia-European Union CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement), RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership), Indonesia-Australia CEPA, di luar negara-negara Asia Tengah dan Afrika. Selanjutnya penjajakan dengan pasar-pasar baru non tradisional.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7086 seconds (0.1#10.140)