Transportasi Berbasis Online Dinilai Cukup Diatur Perda

Sabtu, 14 April 2018 - 00:10 WIB
Transportasi Berbasis...
Transportasi Berbasis Online Dinilai Cukup Diatur Perda
A A A
CILACAP - Pemerintah bersama DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi itu antara lain poinnya yang mengatur angkutan umum berbasis online. Sejumlah komunitas lalu lintas dan praktisi hukum menolak rencana revisi tersebut karena belum diperlukan.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Dr Noor Aziz Said SH mengatakan, revisi undang undang tersebut saat ini belum diperlukan. Dengan keberadaan angkutan berbasis online untuk kemudian menjadi dasar revisi Undang Undang tersebut, belum merupakan kebutuhan nasional. Pasalnya, kondisi wilayah yang berbeda beda membuat penerapannya akan berbeda pula.

Dengan adanya Permen Nomor 108 Tahun 2017 yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sudah ada dalam perspektif undang–undang. “Sehingga tidak diperlukan adanya perubahan atau revisi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas,” jelasnya usai acara Fokus descusion grup (FGD) dengan sejumlah komunitas pengemudi transportasi berbasis online di Mapolres Cilacap.

Menurutnya, dengan adanya transportasi berbasis online, cukup diatur dalam bentuk peraturan pemerintah, ataupun peraturan daerah (Perda), karena tidak semua kondisi daerah sama. Jika revisi dilakukan maka bisa menimbulkan menimbulkan masalah baru.

Pemerhati transportasi berbasis online dan praktisi IT, Rudi Hartanto menolak revisi undang undan tersebut. Dengan adanya peraturan daerah, justru bisa menambah peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari angkutan umum berbasis online. Sehingga, harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya.

“Saya sependapat dengan pak Noor, tidak perlu revisi Undang Undang. Sudah ada Permehub untuk kemudian diturunkan menjadi Perda sesuai dengan kondisi daerah,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Ahmad Nur Ari, S.I.K. menyampaikan bahwa perlunya selaku pemangku kepentingan duduk bersama dan membahas permasalahan lalu lintas guna menanggulangi permasalahan transportasi online dan konvensional.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Praktisi Hukum dari Universitas Jendral Soedirman Dr Nur Aziz, serta pihak terkait antara lain perwakilan dari PT. Jasa Raharja, Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cilacap, para Driver Ojek Online, serta Info Cegatan Cilacap (ICC) selaku komunitas peduli keselamatan lalu lintas.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)