Pembatasan Uang Kartal Cegah Praktik Suap dan Pencucian Uang

Selasa, 17 April 2018 - 12:03 WIB
Pembatasan Uang Kartal...
Pembatasan Uang Kartal Cegah Praktik Suap dan Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pemerintah melakukan pembatasan transaksi tunai pada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari dan menurunkan angka kejahatan penyuapan, korupsi, politik uang (money politic), tindak pidana pencucian uang (money laundrying), dan tindak pidana lainnya yang terus membengkak.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, menurut data statistik yang dikeluarkan PPATK, tren korupsi, penyuapan dan kejahatan lainnya mengalami kenaikan secara signifikan. Sejak 2003 hingga Januari 2018, ada 4.155 Hasil Analisis (HA) PPATK yang telah disampaikan ke penyidik.

Dari jumlah tersebut, 1.958 HA diantaranya merupakan terindikasi tindak pidana korupsi dan 113 HA berindikasi tindak pidana penyuapan. Adapun modusnya antara lain menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, dan cek perjalanan.

Menurutnya, modus pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai adalah untuk menyulitkan upaya pentrasiran atau pelacakan sumber dana, dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary).

"Masih segar dalam ingatan kita bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan," ujar Kiagus di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Untuk menurunkan tindak pidana korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya, pemerintah harus membatasi transaksi tunai maksimal Rp100 juta. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana.

"Lebih dari itu, upaya yang dilakukan ini agar korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya dapat dicegah lebih dini," imbuh dia.

Mantan Sekretaris Jenderal Kemenkeu ini melanjutkan, pemerintah juga perlu mengatur peredaran mata uang asing di Indonesia, khususnya mata uang yang nilainya kuat seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

"Kedua mata uang tersebut kerap kali dipakai sebagai transaksi korupsi dan penyuapan, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PPATK: Praktik Pencucian...
PPATK: Praktik Pencucian Uang Terbesar dari Korupsi, Kedua Narkoba
PPATK Serahkan Temuan...
PPATK Serahkan Temuan soal Aliran Uang Narkoba ke Anggota Polri
Ini yang Dilakukan PPATK...
Ini yang Dilakukan PPATK untuk Antisipasi Penyelewengan Dana
Resmi Dilantik Jadi...
Resmi Dilantik Jadi Kepala PPATK, Ini Tugas Dian Ediana Rae
PPATK Sebut Transaksi...
PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi
Duit Besar Hasil Kejahatan...
Duit Besar Hasil Kejahatan Disamarkan, PPATK Ungkap Modusnya
Berita Terkini
Rupiah Ambruk Parah,...
Rupiah Ambruk Parah, Pelaku Industri Susu Mulai Cemas
8 menit yang lalu
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Ubah Barang Mewah Jadi Aset Resiliensi Finansial
19 menit yang lalu
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
42 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo Mulai 1 Juni
51 menit yang lalu
Rupiah Pagi Ini Ambruk...
Rupiah Pagi Ini Ambruk ke Rp17.885 per Dolar AS, Apa Pemicunya?
2 jam yang lalu
Lippoland Raih Top CSR...
Lippoland Raih Top CSR Awards 2026, Perkuat Komitmen Implementasi ESG
2 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved