Prosedur Penentuan Harga BBM Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Rabu, 18 April 2018 - 19:12 WIB
Prosedur Penentuan Harga...
Prosedur Penentuan Harga BBM Ditargetkan Rampung Pekan Ini
A A A
LUWUK - Pemerintah menargetkan prosedur penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh badan usaha rampung pekan ini. Saat ini, prosedur untuk penentuan harga BBM tersebut masih dibahas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama-sama dengan badan usaha.

"SOP-nya sedang disusun, (selesai) dalam minggu inilah," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarma di Luwuk, Sulawesi Tengah, Rabu (18/4/2018).

Ia menjelaskan, beberapa hal yang dibahas antara lain margin bagi badan usaha serta waktu pemberian persetujuan atas harga yang diajukan badan usaha oleh pemerintah. Terkait margin, Harya mengatakan bahwa angka maksimal yang diberikan adalah 10%. Namun, margin tersebut dikaitkan dengan volume BBM yang diedarkan badan usaha.

"Jadi boleh saja badan usaha dapat margin sampai 10% kalau misalnya volume yang mereka jual kecil," tuturnya. Sebaliknya, lanjut dia, margin dibatasi jika volume penjualannya tinggi. "Kalau margin kecil tapi jualnya banyak kan untungnya juga besar," jelasnya.

Intinya, dia menegaskan bahwa dalam kebijakan ini pemerintah sangat mempertimbangkan keekonomian harga BBM yang dijual badan usaha. Pemerintah memperhitungkan keuntungan yang layak bagi badan usaha dengan menelaah komponen harga yang diajukan baran usaha pada saat meminta izin melakukan penyesuaian.

Selanjutnya, Harya mengatakan bahwa waktu pemberian persetujuan juga akan disingkat hanya dalam lima hari. Hal itu mempertimbangkan keberatan dari badan usaha atas rencana pemerintah sebelumnya, yaitu persetujuan dalam 10 hari setelah badan usaha meminta izin menaikkan harga.

Seperti diketahui, pemerintah meminta badan usaha meminta persetujuan terlebih dulu sebelum menaikkan harga BBM umum. Sebelumnya, hal ini tidak diberlakukan karena harga jenis BBM umum adalah harga keekonomian yang tergantung pasar sehingga ditetapkan sendiri oleh badan usaha. Namun, seiring makin banyaknya konsumsi BBM jenis ini, pemerintah merasa perlu melakukan pengaturan untuk meminimalkan dampaknya terhadap inflasi.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan intervenai harga. Menurutnya, kebijakan itu adalah cara pemerintah agar inflasi nasional tidak terkerek terlalu tinggi akibat harga bahan bakar.

"Naik boleh (harga BBM), asal minta persetujuan. Mau inflasi besar enggak? Boleh enggak pemerintah mengatur agar inflasi tidak naik? Caranya bagaimana? Sebelum naikkan informasikan ke kita dulu. Yang kita atur bukan penetapan harga lho ya. Enggak ada penetapan harga, harga silahkan tapi ajukan ke kita dulu sehingga kita bisa berhitung ini benar enggak," tegasnya, belum lama ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4907 seconds (0.1#10.140)