Ikuti Rekomendasi KPK, Mendag Cabut Aturan Lelang Gula Rafinasi

Rabu, 18 April 2018 - 21:48 WIB
Ikuti Rekomendasi KPK,...
Ikuti Rekomendasi KPK, Mendag Cabut Aturan Lelang Gula Rafinasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut aturan lelang gula rafinasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Hal ini mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan dengan pencabutan ini, maka tidak ada lagi kewajiban lelang dalam proses pembelian gula rafinasi. "Batal. Ya ngga usah ngapain dia jalan, kalau mau ya silakan. Tapi enggak ada regulatory wajib," ujar Mendag di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dia menyebutkan pencabutan aturan tersebut sudah berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya pun telah melaporkan hasil dari kegiatan lelang gula rafinasi tersebut.

"Sudah banyak yang disampaikan berlembar-lembar bahwa ini sekarang kita mengurangi kebocoran. Apa yang terjadi sekarang over stok yang rafinasi, kemudian kita lihat satu perusahaan meminta gulanya kepada bebrapa pabrik. Kita kasih daftarnya, itu satu contoh," sambungnya.

Dengan adanya, pencabutan lelang ini otomatis tidak akan adanya penjualan raw sugar. Lantaran agar tidak terjadi kebocoran rafinasi gula. "Enggak bisa dong rafinasi dibocorkan. Ini dua hal yang berbeda. Over stok mereka itu urusan mereka, rafinasinya sekarang mereka banyak," tukasnya.

Enggar menambahkan, produsen gula rafinasi harus melayani permintaan UMKM dengan harga terjangkau. Selain itu, Mendag meminta UMKM melebur dalam koperasi agar bisa membeli gula dalam jumlah besar dari 11 produsen gula rafinasi saat ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)