BUMN Diminta Tak Terus Kangkangi Impor Gula Konsumsi
Kamis, 10 Maret 2022 - 16:36 WIB
loading...
Pemerintah diminta untuk melibatkan swasta dalam impor gula konsumsi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Demi memenuhi permintaan dan menjaga harga, pemerintah perlu meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam impor gula . Makanya, pemerintah perlu merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 14 Tahun 2020 untuk memberi izin impor gula kristal putih kepada swasta.
Baca juga: Menteri BUMN Pastikan 6 Tahun Lagi Indonesia Tak Impor Gula
"Bukan hanya ke badan usaha milik negara (BUMN) saja, namun juga ke sektor swasta," kata Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, Kamis (10/3/2022).
Dalam permendag tadi ketentuan impor gula memuat tiga klasifikasi, yaitu gula mentah untuk pabrik gula, gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman, dan gula kristal putih untuk konsumsi masyarakat sehari-hari.
Indonesia hanya mengizinkan sektor swasta untuk ikut serta dalam impor gula mentah dan rafinasi untuk keperluan pabrik gula dalam negeri dan industri. Sementara hak impor gula kristal putih diberikan kepada BUMN.
Baca juga: Menteri BUMN Pastikan 6 Tahun Lagi Indonesia Tak Impor Gula
"Bukan hanya ke badan usaha milik negara (BUMN) saja, namun juga ke sektor swasta," kata Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, Kamis (10/3/2022).
Dalam permendag tadi ketentuan impor gula memuat tiga klasifikasi, yaitu gula mentah untuk pabrik gula, gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman, dan gula kristal putih untuk konsumsi masyarakat sehari-hari.
Indonesia hanya mengizinkan sektor swasta untuk ikut serta dalam impor gula mentah dan rafinasi untuk keperluan pabrik gula dalam negeri dan industri. Sementara hak impor gula kristal putih diberikan kepada BUMN.
Lihat Juga :