Dugaan Beking di Balik Penimbuhan Ribuan Ton Gula Harus Diusut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja (FSP) BUMN mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menangani kasus temuan penimbunan puluhan ribu ton gula di Jawa Timur. Ketua Umum FSP BUMN, Arief Poyuono menilai, ada unsur gratifikasi terhadap DPR yang membela PT Kebun Tebu Mas (KTM) atas dugaan penimbunan gula tersebut.
"Yang pasti hal beking membeking tidaklah gratis alias diduga ada gratifikasi oleh PT KTM ke sejumlah oknum anggota DPR RI. Nah KPK harus selidiki nih," tutur dia di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Menurutnya peranan DPR tersebut bisa menjadi pihak yang membela atau membeking terhadap pelaku penimbunan gula yang terjadi di Jawa Timur ini.
"Nah setelah ketangkap adanya timbunan gula Rafinasi di PT KTM diduga Pemilik KTM meminta bantuan sejumlah Oknum Anggota DPR RI agar pihak penegak hukum yaitu Polri tidak menindak lanjuti temuan tersebut," kata Arief.
Atas dugaan ini, Arief mengatakan Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu mendesak Polda Jawa Timur untuk memproses PT KTM secara hukum dan meminta Menteri Perindustrian untuk mencabut atau menghentikan sementara izin PT KTM.
Sementara itu, kuota impor raw sugar yang dimilik PT KTM bisa dialihkam ke PTPN untuk mengelola Gula Kristal Putih (GKP).
Sebagaimana diketahui, pada akhir April 2021 lalu, masyarakat dihebohkan dengan temuan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal di gudang PT KTM Lamongan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Timur (Jatim).
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Jatim ini merupakan tindak lanjut dari munculnya isu terkait keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jatim terkait pasokan gula rafinasi yang dikabarkan langka.
"Yang pasti hal beking membeking tidaklah gratis alias diduga ada gratifikasi oleh PT KTM ke sejumlah oknum anggota DPR RI. Nah KPK harus selidiki nih," tutur dia di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Menurutnya peranan DPR tersebut bisa menjadi pihak yang membela atau membeking terhadap pelaku penimbunan gula yang terjadi di Jawa Timur ini.
"Nah setelah ketangkap adanya timbunan gula Rafinasi di PT KTM diduga Pemilik KTM meminta bantuan sejumlah Oknum Anggota DPR RI agar pihak penegak hukum yaitu Polri tidak menindak lanjuti temuan tersebut," kata Arief.
Atas dugaan ini, Arief mengatakan Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu mendesak Polda Jawa Timur untuk memproses PT KTM secara hukum dan meminta Menteri Perindustrian untuk mencabut atau menghentikan sementara izin PT KTM.
Sementara itu, kuota impor raw sugar yang dimilik PT KTM bisa dialihkam ke PTPN untuk mengelola Gula Kristal Putih (GKP).
Sebagaimana diketahui, pada akhir April 2021 lalu, masyarakat dihebohkan dengan temuan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal di gudang PT KTM Lamongan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Timur (Jatim).
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Jatim ini merupakan tindak lanjut dari munculnya isu terkait keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jatim terkait pasokan gula rafinasi yang dikabarkan langka.
(akr)