Investasi Bitcoin, OJK Imbau Masyarakat Berhati-Hati

Jum'at, 20 April 2018 - 17:50 WIB
Investasi Bitcoin, OJK...
Investasi Bitcoin, OJK Imbau Masyarakat Berhati-Hati
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan himbauan kepada masyarakat agar wasapada terhadap penawaran investasi bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menilai bahwa terdapat beberapa perusahaan bitcoin yang belum terdaftar di OJK.

(Baca Juga: BI Ingatkan Agar Tidak Bertransaksi dengan Virtual Currency )

Agar mengurangi risiko penipuan yang kerap terjadi, Ia mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati. "Virtual Currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi, jadi bersifat spekulatif karena memiliki risiki yang sangat tinggi," ujar Tongam L Tobing, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Pasalnya, beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace. Sebab, market place sendiri untuk mendapatkan hasil imbaltinggi. "Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency," terang dia.

Oleh karena itu, OJK terus melakukan edukasi secara masif ke daerah-daerah. Apalagi, literasi keuangan masyarakat daerah masih terbilang rendah. "Intinya masyarakat harus cerdas berinvestasi. Jangan mau bodong. Kalau ada diduga, panggil kita akan hentikan," tuturnya.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Luncurkan Aset Kripto,...
Luncurkan Aset Kripto, Treasury Terapkan Konsep Keseimbangan Keuangan
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
Ini Strategi OJK Lindungi...
Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat
Gandeng Malaysia, OJK...
Gandeng Malaysia, OJK Perkuat Industri Keuangan Digital
Bos OJK: Tanpa Digital...
Bos OJK: Tanpa Digital Lembaga Jasa Keuangan Tak Mampu Bersaing
Lindungi Konsumen, OJK...
Lindungi Konsumen, OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola Digital
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
3 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
5 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
5 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Infografis
Lauren Sanchez, Jurnalis...
Lauren Sanchez, Jurnalis dan Pilot yang Taklukkan Hati Jeff Bezos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved