Bikin Nyaman Kawasan Industri Pulogadung, JIEP Atur PKL

Selasa, 24 April 2018 - 22:03 WIB
Bikin Nyaman Kawasan...
Bikin Nyaman Kawasan Industri Pulogadung, JIEP Atur PKL
A A A
JAKARTA - Kenyamanan para investor menjadi perhatian utama pengelola kawasan industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
Karena itu, JIEP terus membenahi kawasan yang dikelolanya itu dengan fokus pembenahan di antaranya pengaturan dan penertiban jalur hijau serta trotoar.

"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada para investor dan tenant," janji Corporate Secretary PT JIEP, Purwati di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dikatakan Purwati, pihaknya ingin menjaga kawasan industry yang aman, tertib, dan indah. “Kami sering mendapat keluhan dari tenant dan investor terkait PKL (pedagang kaki lima) yang tidak berizin kerap menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan sosial,” tuturnya.

Penertiban itu sendiri dilakukan tidak sepihak, tapi bersama pihak Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian, dan Binmas TNI. “Terakhir, kami sudah melakukan tiga kali penertiban di kawasan,” ujar Purwati.

Penertiban tersebut dilakukan pada 8, 14 Februari, serta 1 Maret 2018. "Tentu saja kami tidak serta-merta melakukan penertiban," klaimnya.
Menurut dia, sebelum menertibkan, pihaknya telah memberitahukan adanya penertiban kepada pihak terkait. Namun karena tidak diindahkan, pihaknya pun mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali.

Sementara Nana Sukadana, Ketua Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) Kawasan Pulogadung mengaku kaget dengan penertiban yang dilakukan JIEP. "Karena tidak ada sosialisasi," keluhnya.

Dia khawatir tidak bisa menjual makanan atau minuman dengan harga yang sama jika pindah ke lokasi yang telah ditetapkan oleh JIEP. "Kami juga khawatir di tempat baru sepi pembeli. Pembeli kami juga bilang keberatan jika tempat makan kejauhan," ucapnya seraya menyebut jumlah KUKMI beranggotakan 150 orang.

Purwati sendiri mengakui penertiban mendapat penolakan dari para pedagang KUKMI. Tapi pihaknya tidak melakukan penertiban secara semena-mena. "Sebelum menertibkan, kami telah melakukan langkah pendekatan persuasif. Setelah itu, terpaksa kami keluarkan surat peringatan hingga tiga kali. Tak direspons juga kami terpaksamengambil tindakan tegas," tegasnya.

Dia melakukan penertiban mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Trotoar. Acuan lainnya adalah Estate Regulation Bab 2 point e, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri. Dalam aturan ini disebutkan, PKL yang tidak berizin dan terdaftar di PT JIEP dilarang berdagang.

"Para PKL yang ditertibkan bukan berarti tidak bisa berjualan lagi di kawasan ini," kata Purwati.

JIEP telah menyiapkan beberapa tempat lokasi bagi PKL, yaitu di Khasanah Food (halaman Masjid JIEP Jayakarta) sebanyak 60 unit yang sudah terisi sebagian; Food Centre I, Jalan Rawaterate sebanyak 63 unit; Food Centre II di Jalan Rawabali (36 unit); dan Food Centre III di belakang Masjid Baitul Hamd yang tengah dipersiapkan dengan luas 8.000 meter persegi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)