Buruh Gresik Resah Soal Tenaga Kerja Asing

Kamis, 03 Mei 2018 - 15:00 WIB
Buruh Gresik Resah Soal...
Buruh Gresik Resah Soal Tenaga Kerja Asing
A A A
GRESIK - Buruh di Kabupaten Gresik resah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka khawatir peluang kerjanya tergerus oleh tenaga kerja asing.

Kekhawatiran itu dilontarkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Gresik, Ali Muchsin, Kamis (3/5/2018). "Perpres 20/2018 meresahkan buruh lokal. Sebab, mereka akan bersaing juga dengan para tenaga kerja asing. Ini yang paling mengkhawatirkan bagi kami," ungkapnya.

Ali mengakui, Perpres TKA memiliki sisi positif, yakni memacu tenaga kerja Indonesia agar lebih baik, tidak seenaknya, lebih kreatif, mendorong tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilannya, serta membangun etos kerja yang lebih baik.

Namun, sambung Ali Muchsin, sisi negatifnya Perpres TKA itu dikhawatirkan mendorong masuknya TKA legal maupun ilegal ke Indonesia, khususnya ke daerah Gresik. "Karena, Perpres 20/2018 tentang TKA itu kecenderungannya mempermudah izin bagi TKA masuk Indonesia," imbuhnya.

Sementara, pendapat berbeda disuarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik. Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Gresik Tri Andhi Suprihartono menyatakan bahwa TKA bukan ancaman serius bagi tenaga kerja lokal. Syaratnya, kata dia, tenaga kerja Indonesia harus mempunyai kompetensi.

"Tidak perlu khawatirlah. Justru akan semakin kompetitif," cetusnya.

Terlebih, Andhi meyakini TKA yang masuk Gresik kategorinya adalah tenaga ahli. "Mereka memiliki keahlian tertentu. Sehingga, keberadaan TKA itu benar-benar yang dibutuhkan perusahaan. Kalau pun ada TKA yang statusnya unskilled itu tidak lama, hanya bekerja dalam batas waktu tertentu," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bicara Soal Ancaman...
Bicara Soal Ancaman TKA China, Said Iqbal: Masa Orang Indonesia Tak Bisa Jadi Supir Forklift
Gugatan UU Cipta Kerja...
Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Buruh Joged dan Nyanyi Bersama
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Kedatangan 500 TKA China...
Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
Berita Terkini
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
26 menit yang lalu
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
46 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
1 jam yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
2 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
2 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved