Buruh Gresik Resah Soal Tenaga Kerja Asing

Kamis, 03 Mei 2018 - 15:00 WIB
Buruh Gresik Resah Soal...
Buruh Gresik Resah Soal Tenaga Kerja Asing
A A A
GRESIK - Buruh di Kabupaten Gresik resah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka khawatir peluang kerjanya tergerus oleh tenaga kerja asing.

Kekhawatiran itu dilontarkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Gresik, Ali Muchsin, Kamis (3/5/2018). "Perpres 20/2018 meresahkan buruh lokal. Sebab, mereka akan bersaing juga dengan para tenaga kerja asing. Ini yang paling mengkhawatirkan bagi kami," ungkapnya.

Ali mengakui, Perpres TKA memiliki sisi positif, yakni memacu tenaga kerja Indonesia agar lebih baik, tidak seenaknya, lebih kreatif, mendorong tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilannya, serta membangun etos kerja yang lebih baik.

Namun, sambung Ali Muchsin, sisi negatifnya Perpres TKA itu dikhawatirkan mendorong masuknya TKA legal maupun ilegal ke Indonesia, khususnya ke daerah Gresik. "Karena, Perpres 20/2018 tentang TKA itu kecenderungannya mempermudah izin bagi TKA masuk Indonesia," imbuhnya.

Sementara, pendapat berbeda disuarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik. Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Gresik Tri Andhi Suprihartono menyatakan bahwa TKA bukan ancaman serius bagi tenaga kerja lokal. Syaratnya, kata dia, tenaga kerja Indonesia harus mempunyai kompetensi.

"Tidak perlu khawatirlah. Justru akan semakin kompetitif," cetusnya.

Terlebih, Andhi meyakini TKA yang masuk Gresik kategorinya adalah tenaga ahli. "Mereka memiliki keahlian tertentu. Sehingga, keberadaan TKA itu benar-benar yang dibutuhkan perusahaan. Kalau pun ada TKA yang statusnya unskilled itu tidak lama, hanya bekerja dalam batas waktu tertentu," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)