Jaga Rupiah, BI Amandemen Perjanjian Bilateral Swap dengan Jepang

Jum'at, 04 Mei 2018 - 18:41 WIB
Jaga Rupiah, BI Amandemen Perjanjian Bilateral Swap dengan Jepang
Jaga Rupiah, BI Amandemen Perjanjian Bilateral Swap dengan Jepang
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati rencana amandemen perjanjian bilateral swap arrangement (BSA) antara Indonesia dan Jepang. Kesepakatan dilakukan di tengah rangkaian pelaksanaan pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Manila pada 4 Mei 2018.

Kepala Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi mengatakan, bilateral swap ini merupakan fasilitas yang diberikan Jepang jika bank sentral membutuhkan devisa tambahan untuk melakukan stabilitas nilai tukar rupiah.

"Jadi hari ini, 4 Mei di Manila sedang berlangsung pertemuan antara Menkeu dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3. Jadi ini bagian dari rangkaian pertemuan tadi," katanya saat berbincang dengan media di Gedung BI, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Doddy menjelaskan, substansi dari amandemen ini untuk memberikan tambahan fleksibilitas. Jika sebelumnya BI hanya bisa menarik fasilitas ini dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD), maka dalam amandemen ini pemerintah Jepang memberikan fasilitas tambahan dengan mengizinkan bank sentral untuk menarik bilateral swap dalam bentuk yen Jepang (JPY).

"Yang berbeda dari bilateral swap yang berlaku adalah itu bisa kita tarik. Sebelumnya dalam bentuk dolar saja, sekarang dalam bentuk yen Jepang. Jadi ada unsur tambahan fleksibilitas. Itu sebenarnya substansi dari amandemen ini. Kita juga sepakat melaksanakan pembicaraan detail supaya amandemen ini bisa kita finalkan segera. Itu pokoknya," imbuh dia.

Menurutnya, amandemen ini sifatnya merupakan kelanjutan karena perjanjian BSA Indonesia dengan Jepang telah dilakukan sejak 2003. BSA terakhir yang dilakukan pada 12 Desember 2016. Sejatinya baru berakhir pada 12 Desember 2019, namun kedua negara sepakat untuk mengamandemen perjanjian tersebut saat ini.

"Karena kita ingin memperkuat, meskipun belum jatuh tempo kita komit untuk lakukan amandemen," tutur dia.

Dalam amandemen BSA ini, BI bisa menarik devisa dari pemerintah Jepang senilai USD22,76 miliar. Jumlah ini tidak berubah dari perjanjian BSA sebelumnya.

"Inilah nilai keseluruhan devisa yang bisa kita tarik jika ingin memperkuat cadangan devisa. Amandemen ini sifatnya penguatan dan bukan sekadar memperpanjang, jadi penguatan dari fasilitas yang sudah ada. Yaitu memberikan fleksibilitas lebih kepada BI dalam bentuk mata uang yang lebih variatif. Kalau sekarang hanya bisa ditarik dalam bentuk USD, nanti bisa dalam bentuk yen," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6102 seconds (0.1#10.140)