Kriteria Bank Berdampak Sistemik Dipaparkan OJK

Jum'at, 04 Mei 2018 - 21:09 WIB
Kriteria Bank Berdampak...
Kriteria Bank Berdampak Sistemik Dipaparkan OJK
A A A
JAKARTA - Penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total asset, jumlah kredit dan/atau Dana Pihak Ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan Bank ini wajib membuat penyusunan Rencana Aksi (Recovery Plan ) yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik.

"Saat ini bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk kelimabelas bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman. Untuk itu, OJK memperhatikan volatilitas index harga saham yang terjadi di Indonesia. "OJK akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini rangenya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN," sambungnya.

OJK pun menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September, berikut data rilis bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK. Maret 2016 sebanyak 12 bank, September 2016 sebanyak 12 bank, Maret 2017 sebanyak 12 bank, September 2017 sebanyak 11 bank dan April 2018 sebanyak 15 bank,
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7537 seconds (0.1#10.140)