Kriteria Bank Berdampak Sistemik Dipaparkan OJK

Jum'at, 04 Mei 2018 - 21:09 WIB
Kriteria Bank Berdampak...
Kriteria Bank Berdampak Sistemik Dipaparkan OJK
A A A
JAKARTA - Penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total asset, jumlah kredit dan/atau Dana Pihak Ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan Bank ini wajib membuat penyusunan Rencana Aksi (Recovery Plan ) yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik.

"Saat ini bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk kelimabelas bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman. Untuk itu, OJK memperhatikan volatilitas index harga saham yang terjadi di Indonesia. "OJK akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini rangenya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN," sambungnya.

OJK pun menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September, berikut data rilis bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK. Maret 2016 sebanyak 12 bank, September 2016 sebanyak 12 bank, Maret 2017 sebanyak 12 bank, September 2017 sebanyak 11 bank dan April 2018 sebanyak 15 bank,
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kebal Terhadap Krisis,...
Kebal Terhadap Krisis, Ini Upaya OJK Dorong Perbankan Syariah
OJK Pede Industri Perbankan...
OJK Pede Industri Perbankan Masih Tangguh Hadapi Krisis
Ekonomi RI Sakit di...
Ekonomi RI 'Sakit' di Kuartal II/2020, Bagaimana Kondisi Perbankan?
OJK Beberkan Risiko...
OJK Beberkan Risiko yang Perlu Diwaspadai Perbankan di 2023
Dorong Ekonomi Daerah,...
Dorong Ekonomi Daerah, Kantor OJK Solo Diresmikan dengan Protokol Kesehatan
OJK Ungkap Tantangan...
OJK Ungkap Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global
Berita Terkini
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
19 menit yang lalu
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
1 jam yang lalu
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
2 jam yang lalu
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
3 jam yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
14 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
14 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved