16 WK Migas Siap Gunakan Sistem Bagi Hasil Gross Split

Sabtu, 05 Mei 2018 - 19:10 WIB
16 WK Migas Siap Gunakan Sistem Bagi Hasil Gross Split
16 WK Migas Siap Gunakan Sistem Bagi Hasil Gross Split
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sejak diberlakukannya Production Sharing Contract (PSC) skema Gross Split pada awal 2017, sudah ada 16 Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK migas) yang menggunakan sistem tersebut.

“Saat ini sebanyak 16 WK migas sudah menerapkan skema Gross Split. Padahal lelang tahun 2015 dan tahun 2016 dengan skema Cost Recovery sama sekali tidak ada yang laku satupun,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Ia pun menyangkal bila Gross Split dianggap menghambat investasi. Sejak Januari 2017 hingga awal Mei 2018 ini, sudah ada 16 WK yang menggunakan gross split, di antaranya WK ONWJ, 5 WK hasil lelang 2017, 6 WK terminasi 2018, dan 4 WK hasil lelang penawaran langsung 2018.

“Tidak benar kalau dibilang hanya ada satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS yang pakai Gross Split. Untuk lelang reguler 2018 hasilnya nanti diumumkan Juni 2019. Bisa nambah lagi. Ini bukti ESDM membawa pengelolaan energi mengikuti zaman,” imbuh dia.

Bahkan Chevron, salah satu KKKS yang beroperasi di Indonesia juga mengakui membaiknya iklim investasi migas Indonesia. Kementerian ESDM disebut telah menerima masukan industri dan memperkokoh ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan daya saing skema ini.

Agung menuturkan, usaha peningkatan iklim investasi terus dilakukan Pemerintah. Berbagai kebijakan fundamental sektor ESDM yang dilakukan dua tahun terakhir ini juga sudah mulai menunjukkan hasil.

“Tidak mungkin ada pemerintah yang sengaja menghambat investasi. Buktinya awal tahun ini, Menteri ESDM sudah pangkas 186 perizinan di sektor ESDM. Itu bukan wacara lagi, tapi sudah dilakukan Maret lalu. Hasilnya proses investasi lebih lancar, banyak pelaku usaha yang merasakan langsung manfaatnya,” ungkap Agung.

Kebijakan investasi berikutnya adalah memberi kesempatan kepada investor eksisting untuk mengelola WK migas sehingga investasi dan produksi terjaga, tetapi tetap harus lebih menguntungkan negara. Kebijakan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

"Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," tutup Agung.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7819 seconds (0.1#10.140)