Muamalat Luncurkan Program DPLK Syariah

Minggu, 06 Mei 2018 - 04:09 WIB
Muamalat Luncurkan Program DPLK Syariah
Muamalat Luncurkan Program DPLK Syariah
A A A
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia TBK (Bank Muamalat) meluncurkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat. Peluncuran tersebut sebagai program pengelolaan yang menjanjikan manfaat pensiun bagi masyarakat.

"Peluncuran DPLK Syariah Muamalat merupakan strategi korporasi yang menargetkan industri DPLK Syariah yang berpotensi tumbuh dua digit tahun ini, mengingat pasar yang dapat digarap masih cukup besar seperti rumah sakit, sekolah berbasis Islam maupun perusahaan konvensional," ujar Presiden Direktur Bank Muamalat Indonesia, Achmad Permana di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

DPLK Muamalat merupakan anak perusahaan Bank Muamalat Indonesia yang telah beroperasi secara syariah sejak tahun 1997, namun diperbaharui sesuai ketentuan OJK (POJK no. 33/POJK.05/2016) tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sehingga menjadi DPLK Syariah Muamalat.

Dia melanjutkan, program DPLK Syariah Muamalat menawarkan layanan produk terbaru, situs dengan desain dan konten terbaru yang lebih sederhana dan informatif, serta kemudahan akses melalui mobile banking, bersinergi dengan Bank Muamalat Indonesia.

“Peluncuran Program DPLK Syariah Muamalat menunjukkan komitmen Muamalat selama 26 tahun sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang terus berkembang dan berinovasi dalam melayani umat, khususnya di bidang investasi hari tua," kata Permana.

Ke depan, perseroan akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya investasi untuk masa pensiun, terutama sebagai satu-satunya DPLK yang secara penuh beroperasi secara syariah. "Ini memang menjadi salah satu terobosan kami dalam melayani umat,” imbuh dia.

Sampai saat ini, DPLK Syariah Muamalat menjadi satu-satunya DPLK Syariah di Indonesia. DPLK Syariah Muamalat telah menawarkan produk atau perusahaan pengelola dana syariah penuh (full fledge) dengan skema penempatan dana kelolaan per Maret 2018 di deposito dengan porsi 62%, sukuk 28,5%, reksadana 7% dan saham sebesar 2,5%.

DPLK Syariah Muamalat akan fokus membidik segmen nasabah korporasi melalui dua produk yang akan ditawarkan yakni produk regular atau program pensiun iuran pasti (PPIP) dengan nama “Pensiun Terencana Muamalat (PTM)” dan produk program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) dinamakan “Pensiun untuk Pesangon Terencana Muamalat (PPTM)”.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6130 seconds (0.1#10.140)