Pegawai Kena OTT, Sri Mulyani Siap Bersihkan Makelar Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk membersihkan makelar anggaran di kemterian. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi membersihkan oknum culas yang masih terjadi di kementeriannya.
Sri Mulyani mengatakan sangat kecewa mengenai oknum Aparatur Sipil Negara berinisial YP yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. YP merupakan salah seorang Kepala Seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan.
"Tertangkapnya YP itu membunyikan alarm yang sangat keras bahwa yang dilakukan YP itu makelar anggaran. Kami akan memberikan sanksi untuk dia," ujar Sri Mulyani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menegaskan, pihaknya pada hari ini akan meneken Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk YP.
"Kemenkeu membebaskan yang bersangkutan sebagai PNS. Sampaikan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatannya,"katanya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Boediarso mengatakan, saat ini segera dilakukan langkah pembersihan internal kepada siapapun yang juga terindikasi. Utamanya terkait praktik gratifikasi, percaloan, suap, korupsi dan nepotisme.
Selain itu, Ditjen Perimbangan Keuangan juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penganggaran, transfer daerah dan dana desa. Hal tersebut untuk menjamin transfer dana yang bersih sampai ke daerah.
"Kami mengevaluasi menyeluruh kelemahan tata kelola, perbaikan dan penyempurnaan untuk menunjukkan sekecil mungkin celah dari oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Sri Mulyani mengatakan sangat kecewa mengenai oknum Aparatur Sipil Negara berinisial YP yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. YP merupakan salah seorang Kepala Seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan.
"Tertangkapnya YP itu membunyikan alarm yang sangat keras bahwa yang dilakukan YP itu makelar anggaran. Kami akan memberikan sanksi untuk dia," ujar Sri Mulyani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menegaskan, pihaknya pada hari ini akan meneken Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk YP.
"Kemenkeu membebaskan yang bersangkutan sebagai PNS. Sampaikan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatannya,"katanya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Boediarso mengatakan, saat ini segera dilakukan langkah pembersihan internal kepada siapapun yang juga terindikasi. Utamanya terkait praktik gratifikasi, percaloan, suap, korupsi dan nepotisme.
Selain itu, Ditjen Perimbangan Keuangan juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penganggaran, transfer daerah dan dana desa. Hal tersebut untuk menjamin transfer dana yang bersih sampai ke daerah.
"Kami mengevaluasi menyeluruh kelemahan tata kelola, perbaikan dan penyempurnaan untuk menunjukkan sekecil mungkin celah dari oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
(ven)