CITA Apresiasi Kinerja Bea Cukai Optimalkan Penerimaan Perpajakan
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai terus mendukung upaya pembangunan infrastruktur yang tengah menjadi fokus pemerintah. Untuk mengekselerasi upaya tersebut, berbagai terobosan telah dilakukan oleh Bea Cukai, salah satunya dengan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam menciptakan kebijakan dan program yang mengoptimalisasi penerimaan perpajakan guna mendukung upaya pembangunan infrastruktur.
Dalam diskusi terbuka yang diadakan oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Senin (14/5) lalu, diungkapkan bahwa Bea Cukai berhasil telah berhasil melampaui target penerimaan yang ditetapkan, yaitu mencapai Rp192,5 triliun yang terdiri dari penerimaan cukai, bea masuk dan bea keluar.
Tren membaik ini tampaknya berlanjut di tahun 2018, tercermin dari peningkatan penerimaan di hampir semua jenis pajak dibandingkan penerimaan tahun 2017. Namun, pemerintah tetap harus mewaspadai dinamika perekonomian global dan nasional. Tetap diperlukan upaya yang lebih keras, cerdas, dan fokus untuk menjaga momentum perbaikan ini. Di tengah situasi perekonomian yang menuju fase pemulihan, kebijakan yang lebih moderat merupakan pilihan yang lebih baik. Pilihannya adalah penerimaan atau pertumbuhan dan efek pengganda (multiplier effect).
Dalam diskusi tersebut juga diuangkapkan bahwa pertumbuhan kinerja penerimaan Kepabeanan dan Cukai kuartal I/2018 sebesar 15,84% year-on-year (yoy). Capaian gemilang kinerja Bea Cukai ini tak pelak hasil kontribusi kinerja penerimaan dari sektor cukai, terutama Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Pada kuartal I/2018, pertumbuhan penerimaan cukai mencapai 16,2%. Kenaikan ini merupakan kontribusi kenaikan tarif tertimbang sebesar 11,68% maupun kebijakan dari Bea Cukai berupa pembayaran pelunasan maju pembelian pita cukai secara kredit, di samping pengawasan yang lebih baik.
CITA juga mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan terkait pembuatan roadmap simplifikasi tarif cukai rokok. Indonesia adalah salah satu negara dengan struktur tarif cukai terkompleks di dunia. Kompleksitas tersebut mengakibatkan maraknya praktik excise avoidance agar tarif yang dikenakan adalah tarif yang lebih rendah. Bahkan, praktik excise avoidance ini diduga juga dilakukan oleh perusahaan besar.
Dapat dibayangkan dampak yang ditimbulkan apabila insentif bagi perusahaan kecil justru dimanfaatkan perusahaan rokok besar. Di satu sisi terjadi persaingan yang tidak adil, penerimaan terganggu, dan misi pengendalian pun akan meleset.
Untuk mendukung pencapaian target penerimaan Bea Cukai, CITA juga mendukung upaya ekstensifikasi barang kena cukai yang didasarkan pada pertimbangan perlunya pengendalian konsumsi terhadap barang yang menciptakan eksternalitas negatif bagi masyarakat. Konsistensi dan keteguhan hati Pemerintah diuji sekaligus perlu terus diyakinkan, semata-mata bagi kebaikan publik.
Dalam diskusi terbuka yang diadakan oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Senin (14/5) lalu, diungkapkan bahwa Bea Cukai berhasil telah berhasil melampaui target penerimaan yang ditetapkan, yaitu mencapai Rp192,5 triliun yang terdiri dari penerimaan cukai, bea masuk dan bea keluar.
Tren membaik ini tampaknya berlanjut di tahun 2018, tercermin dari peningkatan penerimaan di hampir semua jenis pajak dibandingkan penerimaan tahun 2017. Namun, pemerintah tetap harus mewaspadai dinamika perekonomian global dan nasional. Tetap diperlukan upaya yang lebih keras, cerdas, dan fokus untuk menjaga momentum perbaikan ini. Di tengah situasi perekonomian yang menuju fase pemulihan, kebijakan yang lebih moderat merupakan pilihan yang lebih baik. Pilihannya adalah penerimaan atau pertumbuhan dan efek pengganda (multiplier effect).
Dalam diskusi tersebut juga diuangkapkan bahwa pertumbuhan kinerja penerimaan Kepabeanan dan Cukai kuartal I/2018 sebesar 15,84% year-on-year (yoy). Capaian gemilang kinerja Bea Cukai ini tak pelak hasil kontribusi kinerja penerimaan dari sektor cukai, terutama Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Pada kuartal I/2018, pertumbuhan penerimaan cukai mencapai 16,2%. Kenaikan ini merupakan kontribusi kenaikan tarif tertimbang sebesar 11,68% maupun kebijakan dari Bea Cukai berupa pembayaran pelunasan maju pembelian pita cukai secara kredit, di samping pengawasan yang lebih baik.
CITA juga mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan terkait pembuatan roadmap simplifikasi tarif cukai rokok. Indonesia adalah salah satu negara dengan struktur tarif cukai terkompleks di dunia. Kompleksitas tersebut mengakibatkan maraknya praktik excise avoidance agar tarif yang dikenakan adalah tarif yang lebih rendah. Bahkan, praktik excise avoidance ini diduga juga dilakukan oleh perusahaan besar.
Dapat dibayangkan dampak yang ditimbulkan apabila insentif bagi perusahaan kecil justru dimanfaatkan perusahaan rokok besar. Di satu sisi terjadi persaingan yang tidak adil, penerimaan terganggu, dan misi pengendalian pun akan meleset.
Untuk mendukung pencapaian target penerimaan Bea Cukai, CITA juga mendukung upaya ekstensifikasi barang kena cukai yang didasarkan pada pertimbangan perlunya pengendalian konsumsi terhadap barang yang menciptakan eksternalitas negatif bagi masyarakat. Konsistensi dan keteguhan hati Pemerintah diuji sekaligus perlu terus diyakinkan, semata-mata bagi kebaikan publik.
(fjo)