Satgas Tenaga Kerja Asing Libatkan 25 Kementerian dan Lembaga

Kamis, 17 Mei 2018 - 19:25 WIB
Satgas Tenaga Kerja...
Satgas Tenaga Kerja Asing Libatkan 25 Kementerian dan Lembaga
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sebelumnya, pengawasan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).

“Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Hanif menjelaskan, pembentukan Satgas TKA merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.

"Juga menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR pada akhir April lalu, tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga," katanya.

Satgas ini sendiri diketuai oleh Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Iswandi. Satgas bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga.

"Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan maka secara teknls akan melibatkan Kementerian Kesehatan," pungkas Hanif.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9834 seconds (0.1#10.140)