Bea Cukai Berkomitmen Awasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
A
A
A
JAKARTA - Perhatian pemerintah terhadap penegakkan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam sosialisasi aturan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa peraturan ini dikeluarkan salah satunya untuk menjaga faktor keselamatan dari konsumen. “Ini dikarenakan barang yang dijual di pasaran khususnya barang yang tidak memenuhi faktor keselamatan akan berakibat buruk apabila digunakan. Contohnya obat yang tidak terdaftar pada BPOM berisiko berbahaya bagi kesehatan,” ujar Heru.
Selain faktor keselataman, Bea Cukai juga ingin menjamin kepastian berbisnis di Indonesia. “Para pengusaha yang telah secara resmi memasukan barang legal ke dalam pasar Indonesia tentunya dirugikan dengan barang ilegal yang beredar dan berbahaya bagi masyarkat. Bea Cukai akan menindak tegas pemasukan barang ilegal ke dalam Indonesia,” ungkapnya.
Guna mendukung pemerintah, Bea Cukai melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 yang mengatur terkait Perekaman, Pencegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI.
Dengan telah ditetapkannya regulasi ini, diharapkan akan semakin memberikan kepastian hukum bagi para pemegang Merek dan Hak Cipta. Dengan demikian, potensi kerugian ekonomi yang terjadi akibat tidak terpenuhinya hak negara dalam hal pembayaran pajak dapat dihindarkan.
Dalam sosialisasi aturan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa peraturan ini dikeluarkan salah satunya untuk menjaga faktor keselamatan dari konsumen. “Ini dikarenakan barang yang dijual di pasaran khususnya barang yang tidak memenuhi faktor keselamatan akan berakibat buruk apabila digunakan. Contohnya obat yang tidak terdaftar pada BPOM berisiko berbahaya bagi kesehatan,” ujar Heru.
Selain faktor keselataman, Bea Cukai juga ingin menjamin kepastian berbisnis di Indonesia. “Para pengusaha yang telah secara resmi memasukan barang legal ke dalam pasar Indonesia tentunya dirugikan dengan barang ilegal yang beredar dan berbahaya bagi masyarkat. Bea Cukai akan menindak tegas pemasukan barang ilegal ke dalam Indonesia,” ungkapnya.
Guna mendukung pemerintah, Bea Cukai melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 yang mengatur terkait Perekaman, Pencegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI.
Dengan telah ditetapkannya regulasi ini, diharapkan akan semakin memberikan kepastian hukum bagi para pemegang Merek dan Hak Cipta. Dengan demikian, potensi kerugian ekonomi yang terjadi akibat tidak terpenuhinya hak negara dalam hal pembayaran pajak dapat dihindarkan.
(akr)